Gresik (beritajatim.com)- Dua orang warga berinisial R (49) warga Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, dan SA (44) warga Desa Kramatinggil yang berdomisili di Kelurahan Tlogopojok, diringkus aparat kepolisian saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita 84 gram barang haram tersebut.
Terungkapnya kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskoba Polres Gresik.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu dilakukan pada Senin (22/9) di rumah tersangka di Jalan Gubernur Suryo Gang 5B/20 Gresik.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang terbagi dalam delapan plastik klip. Barang haram itu disimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata,” katanya, Senin (29/9/2025).
Selain itu lanjut dia, anggotanya di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya satu set alat hisap (bong) bekas pakai, satu pak plastik klip kosong. Kemudian satu timbangan digital, dan uang tunai Rp 7.000.000. Serta dua unit ponsel yang diduga dipakai untuk transaksi.
“Dari penggeledahan itu, kedua tersangka R dan SA tak bisa berkutik kemudian diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sangat merusak kesehatan dan masa depan. Ia juga mengajak warga berperan aktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik, WhatsApp di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. [dny/aje]
