Surabaya (beritajatim.com) – Dua wanita di Surabaya, Mindi Verawati dan Jihan Choirunnisa, dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di Matahari Departemen Store, Mall Royal Plaza Surabaya, pada 11 Juli 2025. Total barang yang dicuri dari toko tersebut senilai Rp5,9 juta.
Hakim Muhammad Zulqarnain, dalam putusannya, menyatakan bahwa Mindi Verawati dan Jihan Choirunnisa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Menyatakan Terdakwa Mindi Verawati bersama dengan Terdakwa Jihan Choirunnisa, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ujar hakim Muhammad Zulqarnain dalam persidangan, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun untuk kedua terdakwa. “Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” lanjut hakim Zulqarnain.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, yang semula menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 18.15 WIB. Kedua terdakwa, Mindi dan Jihan, diketahui memasuki Matahari Departemen Store di Mall Royal Plaza, yang terletak di Jalan Ahmad Yani 16-18 Surabaya.
Mereka menuju rak pakaian wanita bermerek Dust, kemudian mengambil sejumlah barang yang digantung di hanger dan memasukkannya ke dalam tas belanja dari Hypermart yang sebelumnya mereka beli.
Setelah itu, kedua terdakwa masuk ke ruang fitting room dan melepas label dari pakaian yang mereka ambil. Namun, aksi mereka tidak luput dari pengamatan petugas toko. Dinda Putri Titachi, seorang staf toko, segera melaporkan kejadian tersebut kepada Elfrita Ari Prasetya, seorang petugas keamanan Matahari Departemen Store.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan barang-barang yang mereka bawa, dan kedua terdakwa langsung diamankan beserta barang bukti. Berdasarkan pengakuan mereka, tujuan dari pencurian tersebut adalah untuk menjual pakaian yang mereka curi melalui platform jual beli online, dengan harapan bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Matahari Departemen Store di Mall Royal Plaza Surabaya mengalami kerugian sebesar Rp5.913.500. [uci/suf]
