Tuban (beritajatim.com) – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Tuban, PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) sempat mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dengan alasan lagi berduka.
Hal itu diungkap oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristiano bahwa alasan keduanya belum ditahan ini karena satu tersangka beralasan lagi berduka, sedangkan satu lainnya terkendala jarak.
“Namun, akhirnya 2 tersangka sudah kami lakukan penahanan sampai 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara dilimpahkan ke persidangan,” tutur Yogi Natanael Cristiano.
Pria yang akrab disapa Yogi ini juga menyampaikan, kemarin senin 17 Februari 2025, kedua tersangka sudah diperiksa sampai 5 jam atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp2,6 miliar.
“2 tersangka tersebut merupakan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 inisial HK dan Direktur Operasional dan Keuangan 2017 atau Plt Direktur Utama tahun 2018-2022 berinisial AAJ,” imbuhnya.
“Setelah ini penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke jaksa penuntut umum,” tambahnya.
Ia menegaskan, bahwa penahanan 20 hari ini dilakukan sebagai antisipasi keduanya menghilangkan barang bukti atau bisa dikhawatirkan juga kabur.
“Agar perjalanan daripada pemeriksaan kami sampai pelimpahan ke persidangan itu berjalan lancar,” pungkasnya. [ayu/beq]
