Dua Rumah Milik ASN Kemenang Disita KPK, Diduga terkait Kasus Kuota Haji

Dua Rumah Milik ASN Kemenang Disita KPK, Diduga terkait Kasus Kuota Haji

Bisnis.com, JAKARTA – KPK menyita dua rumah senilai Rp6,5 miliar milik salah satu pegawai Kementerian Agama yang diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji tambahan 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan dilakukan pada Senin (8/9/2025) yang berlokasi di Jakarta selatan.

“Bahwa pada tanggal 08 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6.5 miliar,” kata Budi, Selasa (9/9/2025).

Budi mengungkapkan penyitaan dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi terkait kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Dari temuan penyidik, rumah dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari Fee jual-beli Kuota Haji Indonesia.

 KPK memang sudah mengendus adanya jual-beli kuota haji. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selain kuota khusus dijual sekitar Rp300 juta. Sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.

“informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Asep, dikutip Rabu (27/8/2025).

Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai USD2.600 sampai USD7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.

“Jadi kalau yang besaran USD2.600 sampai USD7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke Oknum di Kementerian Agama,” jelasnya. 

Namun, tarif penjualan kuota haji disesuaikan dengan kemampuan jemaah yang berminat. Adapun Asep menjelaskan alasan adanya jemaah yang berminat karena mereka sudah menggelar syukuran si rumahnya dan gengsi jika tidak jadi berangkat.

“Ya karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya disitulah, variasi, variatif seperti itu,” tuturnya.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik serta sejumlah dokumen.

Kuota haji tambahan 20 ribu yang seharusnya terbagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus, diubah menjadi 50:50.

KPK telah mencegah Yaqut, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Azis untuk bepergian ke luar negeri dalam 6 bulan ke depan.

KPK juga menggeledah rumah Yaqut dan menyita barang bukti elektronik (BBE) serta sejumlah dokumen.