Dua Pria Ngawi dan Bojonegoro Ketahuan Bawa Sabu, Ini Kronologinya!

Dua Pria Ngawi dan Bojonegoro Ketahuan Bawa Sabu, Ini Kronologinya!

Ngawi (beritajatim com) – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, Polda Jatim, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang dengan inisial F (30) asal Ngawi dan MIM (28) asal Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Keduanya ditangkap bersama barang bukti di area Street Food, Jalan Imam Bonjol No. 02, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

“Kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti pada Minggu, 15 September 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kepada media pada Selasa, 17 September 2024.

Barang bukti yang disita berupa serbuk kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu, dengan total berat kotor sekitar 1,35 gram.

Kapolres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap bisa memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” lanjut AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa kegiatan penindakan serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ngawi.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Ipung Herianto. [fiq/aje]