Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pria asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat transaksi sabu di sebuah villa di kawasan Prigen. Keduanya yakni Erik Prasetrya dan Boy Irfan Hidayat, diketahui keduanya juga berasal dari tempat yang sama yakni Dusun Geneng, Desa Jerukpurut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Saat diamankan, keduanya sedang melakukan transaksi di sebuah villa di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo keduanya diamankan pada Senin (6/11/2023) kemarin.
“Kami telah mengamankan dua orang pelaku pengedaran narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan sahabat dari kecil sudah melakukan bisnis ini sejak lama,” kata Agus, Kamis (9/11/2023).
BACA JUGA:
Polisi Temukan 3 Luka Sajam di Jasad Perempuan Meninggal di Kecamatan Gempol Pasuruan
Penangkapan dua pelaku pengedaran sabu ini bermula dari laporan warga yang cemas terhadap aktivitas transaksi sabu di wilayahnya. Berbekal informasi dari warga tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat total 4,68 gram.
BACA JUGA:
Wanita di Gempol Pasuruan Meninggal Secara Misterius
“Dari hasil penyidikan, kedua tersangka ternyata telah menjalankan bisnis jual-beli sabu dalam jangka waktu yang cukup lama,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya keduanya harus rela menjalani kesehariannya di penjara. Keduanya terbukti bersala dan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]