Magetan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil menangkap dua pelaku perampokan terhadap seorang lanjut usia (lansia) dengan modus mengantar undangan pengajian.
Kedua pelaku diringkus saat tengah beristirahat di sebuah hotel kawasan wisata Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Petugas berpakaian preman langsung merangsek masuk ke kamar hotel. Salah satu pelaku diketahui sedang duduk santai, sementara rekannya tertidur pulas. Keduanya tak berkutik saat diborgol dan diamankan petugas.
Korban dalam kasus ini adalah Sumini (72), warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan. Aksi perampokan terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir Jalan MT Haryono, wilayah Kepolorejo. Saat itu korban berjalan kaki hendak berbelanja ke pasar.
Korban dihampiri sebuah mobil dan diajak naik dengan dalih mengantarkan undangan pengajian dari seorang ustadzah yang dikenalnya. Namun, di dalam mobil itulah korban yang sudah lanjut usia dirampas uangnya lebih dari Rp3 juta, lalu diturunkan begitu saja di pinggir jalan.
Korban, Sumini, menuturkan dirinya tak menaruh curiga saat diajak naik mobil. “Saya jalan kaki mau ke pasar, dihampiri mobil, dibilang ada undangan dari ustazah. Setelah masuk, uang saya diambil lalu saya diturunkan,” ujarnya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Mulyadi (50) asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, dan Andre Gunawan (42) warga Kabupaten Tanah Datar. Polisi berhasil mengidentifikasi keduanya setelah melacak kendaraan yang digunakan pelaku, yang sempat terekam kamera CCTV saat menurunkan korban.
Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa mengecam keras aksi para pelaku yang menyasar korban lansia. “Perbuatannya keterlaluan karena menyasar lansia. Alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Sarangan,” tegas Kapolres.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Saat ini, keduanya telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap sebelumnya telah menangkap dua pelaku perampokan lansia lainnya dengan modus berbeda, yakni berpura-pura menanyakan alamat. Aparat menduga keempat pelaku tersebut merupakan bagian dari jaringan perampok yang menyasar warga lanjut usia.
Data Kriminalitas Polres Magetan Tahun 2025
Berdasarkan data kriminalitas Polres Magetan tahun 2025, tercatat 154 kasus tindak pidana, dengan tingkat penyelesaian mencapai 87,7 persen. Adapun jenis kejahatan terbanyak didominasi oleh penipuan: 24 kasus, lalu penganiayaan, 21 kasus, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 16 kasus.
Polres Magetan mengimbau masyarakat, khususnya lansia, agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang mengatasnamakan undangan, bantuan, maupun ajakan dari orang tidak dikenal, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal. [fiq/suf]
