Dua Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara

8 June 2023, 18:30

Jakarta, CNN Indonesia — Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dituntut dengan pidana berbeda dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Heryanto dituntut pidana 8,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sedangkan Ivan dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (7/6). Kedua terdakwa mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rutan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan dan kepada terdakwa II Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp750.000.000 subsidair 6 bulan kurungan,” ujar jaksa KPK Wawan Sunaryanto.

Heryanto dan Ivan dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan pidana ini.
Hal memberatkan yaitu para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yaitu Mahkamah Agung.
Para terdakwa melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
“Menetapkan lamanya penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan,” ujarnya.

Jaksa menilai kedua terdakwa telah memberi hakim agung sejumlah uang melalui advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Di antaranya uang Sin$220.000 kepada Sudrajad Dimyati selaku hakim agung kamar perdata lewat perantara PNS MA bernama Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta Elly Tri Pangestuti selaku hakim yustisial/panitera pengganti MA.
Kemudian uang Sin$202.000 kepada Edy Wibowo selaku panitera pengganti/hakim yustisial MA serta Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS MA.
Selanjutnya uang Sin$110.000 kepada Gazalba Saleh selaku hakim agung kamar pidana melalui Desy Yustria, Nurmanto Akmal dan Redhy Novarisza selaku PNS MA serta Prasetio Nugroho selaku hakim yustisial/panitera pengganti MA.
“Bahwa ketiga perbuatan tersebut adalah suap. Suap merupakan tindak pidana korupsi yang telah diatur dalam Undang-undang sehingga para terdakwa seharusnya mengetahui ketercelaan dari perbuatannya tersebut,” ungkap jaksa. (ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]