Dua Pengedar Sabu di Sumenep Ditangkap, Polisi Sita 33 Poket Siap Edar di Rumah Tersangka

Dua Pengedar Sabu di Sumenep Ditangkap, Polisi Sita 33 Poket Siap Edar di Rumah Tersangka

Sumenep (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep kembali menggagalkan peredaran sabu di wilayah pedesaan. Dua pengedar berhasil dibekuk dalam operasi yang digelar di Kecamatan Rubaru.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dua tersangka itu ditangkap di tempat berbeda. MS yang lebih dulu ditangkap saat operasi, kemudian menyusul BN ditangkap di rumahnya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Jumat (31/10/2025).

Dari tangan MS, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepada petugas, MS mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari BN.

Menindaklanjuti pengakuan itu, anggota Satreskoba langsung melakukan penggerebekan di rumah BN. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 33 poket sabu dengan berat total 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Termyata dalam penggeledahan di rumah BN, anggota kami menemukan 33 poket sabu dengan berat total 4,93 gram, kemudian 1 timbangan elektrik, 3 pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp330 ribu, diduga hasil penjualan sabu,” terang Widiarti.

Kedua tersangka kini diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

“Penangkapan ini merupakan bagian komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan kecil yang beroperasi di wilayah pedesaan,” tandasnya.

Widiarti juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar jaringan peredaran narkoba dapat diputus secara menyeluruh.

“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep,” tegasnya. [tem/ian]