Gresik (beritajatim.com) – Dua pengedar narkoba diduga jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Madiun yang berdomisili di Kabupaten Gresik, berinisial SG (44) asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, dan KAW (37) warga desa Boteng, Kecamatan Menganti, diringkus polisi.
Kedua pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, ditagkap di rumah kosnya Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme. Kapolsek Cerme, Iptu Andi Asworo mengatakan, kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan tiga bulan lalu.
Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari temannya di Lapas Madiun. “Kami masih mendalami kasusnya, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” katanya, Selasa (12/9/2023).
Ia menambahkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Dimana, kedua tersangka kerap meresahkan warga kos. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebegan dan berhasil meringkus tersangka.
“Dari lokasi tersebut, kami mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya paket sabu seberat 1,1 gram, alat hisap, sedotan, korek api dan telepon genggam,” imbuhnya.
BACA JUGA:
Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Kasus Narkoba
Dari hasil pengembangan kasus, lanjut dia, pihaknya meringkus tersangka KAW, karena diduga sebagai penyedia narkoba kepada tersangka SG. “Tersangka KAW diringkus saat ngopi bersama teman-temannya di wilayah Kecamatan Menganti,” paparnya.
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [dny/suf]