Surabaya (beritajatim.com) – Dua pemuda lamongan berinisial MA (26) dan HD (23) ditahan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/09/2024) pagi. Keduanya diamankan karena kedapatan membawa 17 butir pil koplo di Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
“Keduanya saat itu diketahui tidak memakai helm dan melanggar marka jalan di Jalan Wonokromo,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi saat dihubungi Beritajatim.com.
Disaat yang bersamaan, ada petugas patroli dari Satlantas Polrestabes Surabaya yang sedang bertugas. Kedua pemuda itu dikejar. Bukannya berhenti, kedua pemuda itu memacu motornya dengan kecepatan tinggi dan berkendara zig zag. Kedua pemuda itu akhirnya terjebak di lampu lalu lintas Jalan Margorejo.
“Usai diberhentikan, kedua pemuda itu ditilang. Anggota juga melakukan penggeledahan,” imbuh Haryoko.
Saat dilakukan penggeledahan ungkap AKP Haryoko, petugas menemukan 17 butir pil Y yang diduga narkoba. Barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi S 6169 KB, satu tas selempang, satu ponsel, dan dompet berisi uang tunai Rp 200.000 turut diamankan.
“Kedua pengendara tersebut langsung dibawa ke pos polisi terdekat dan kini telah diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut dan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan dua pemuda yang membawa pil koplo itu. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman. “Sudah kami terima (pelimpahan) saat ini anggota masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (ang/kun)
