Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

Dua Pembunuh Janda Tua di Jember Divonis 15 Tahun Penjara

Jember (beritajatim.com) – Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara masing-masing untuk dua orang terdakwa pembunuhan seorang janda tua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024) sore.

Dua terdakwa tersebut adalah Sadi Adi Broto dan Agus Wicaksono. Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa Dwi Caesar Octavianus dan Twenty Purandari dalam sidang sebelumnya.

Majelis hakim yang diketuai Frans Kornelisen menganggap pembunuhan terhadap Hasiya (60) yang dilakukan Sadi dan Agus tidak terencana, sehingga bisa dibebaskan dari jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, mereka tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap korban Hasiyah sesuai pasal 363 dan 338 KUHP.

Kuasa hukum Agus, Deden Yudiansyah, mengaku keberatan dengan vonis itu dan kemungkinan akan melakukan banding. “Pertimbangan hakim menyamaratakan terdakwa satu dan terdakwa dua,” katanya.

Padahal, lanjut Deden, pembunuhan itu terungkap justru karena keterangan Agus. “Tapi oleh majelis hakim disamaratakan hukumannya dengan Saudara Sadi, walaupun Saudara Sadi ini tidak pernah mengakui,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Sadi, Haris Eko Cahyono bersyukur majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa. “Kami tim penasihat hukum menyatakan kepada terdakwa, kalau keberatan dan akan banding, kami akan patuh. Tapi kalau terdakwa menerima vonis majelis hakim, ya apa boleh buat,” katanya.

Namun sejauh ini Sadi masih pikir-pikir. “Dalam interval waktu satu minggu ke depan, kami akan berkoordinasi dengan terdakwa apakah menghendaki untuk mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” kata Haris.

Sadi tetap bersikukuh tidak pernah terlibat pembunuhan itu. “Sampai vonis dijatuhkan majelis hakim, dia tidak pernah merasa melakukan perbuatan yang didakwakan kepada dia,” kata Haris.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember Rizki Purbonugroho menghormati putusan majelis hakim. “Kami masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” katanya.

Pembunuhan terhadap Hasiya terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, 13 November 2023. Hasiyah dihabisi oleh tiga orang, salah satunya putri kandungnya sendiri, yakni Siti Nurhasanah (40). Rencananya, sidang pembacaan vonis terhadap Siti baru akan dilakukan Kamis (11/7/2024).

Peristiwa tragis itu berawal saat Hasiya mengetahui bahwa putrinya yang janda itu menjalin hubungan dengan seorang Sadi Adi Broto, seorang duda asal Lumajang yang berusia 50 tahun. Hasiya menampik kisah cinta mereka, dan ini membuat Sadi sakit hati.

Sadi kemudian meminta izin kepada Siti untuk memberi pelajaran kepada Hasiya. Siti setuju. Demi memuluskan niatnya, Sadi meminta bantuan Agus. Di sebuah lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk, eksekusi terhadap Hasiya dilakukan. Polisi berhasil mengungkap kasus itu sebulan kemudian. [wir]