Dua Pasangan ‘Kumpul Kebo’ Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban

Dua Pasangan ‘Kumpul Kebo’ Terjaring Razia di Kamar Kos Tuban

Tuban (beritajatim.com) – Dua pasangan kumpul kebo terjaring razia saat berada di kamar kos Griya Satya yang berada di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Minggu (14/7/2024) dini hari. Selanjutnya, pasangan bukan suami istri ini digelandang oleh petugas gabungan.

Razia tersebut dilakukan pada Sabtu (13/7/2024) malam hingga Minggu (14/7/20240 dini hari yang menyasar rumah kos dan penginapan di Tuban. Hasilnya, dua pasangan bukan suami istri terjaring razia gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, serta Bidang LLAJ Dinas LH Perhubungan Tuban.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tuban, Sholahuddin mengatakan bahwa dua pasangan tersebut berinisial BM (29), pria asal Kabupaten Magelang bersama IQ (41), perempuan asal Kabupaten Lamongan.

Kemudian, DP (31) bersama IY (19), keduanya berasal dari Kecamatan Montong Tuban. “Mereka yang terjaring razia ini tidak bisa menunjukan dokumen resmi sebagai pasangan yang terikat dalam hubungan pernikahan,” ucap Sholahuddin.

Ia menjelaskan, kedua pasangan tersebut telah didata serta diberikan surat panggilan untuk menghadap penyidik Satpol PP. “Begitu pula dengan pemilik kos supaya mendapatkan pembinaan,” tegas Sholahuddin.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa petugas gabungan juga merazia penginapan, rumah kos serta penjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) tanpa izin. Hal itu untuk menciptakan trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayah Kabupaten Tuban,

“Untuk miras hasilnya petugas mendapati 2 botol arak ukuran 1,5 liter di warung milik LE (49), perempuan asal Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding,” bebernya.

Oleh karenanya, ia meminta kepada pemilik warung untuk datang ke Kantor Satpol PP menghadap penyidik. “Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk penyelenggaraan Trantibum masyarakat,” pungkasnya. [ayu/suf]