Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dua ‘Ninja’ Satroni Sekolah di Jombang, Gasak Uang Rp100 Juta Lebih

Dua ‘Ninja’ Satroni Sekolah di Jombang, Gasak Uang Rp100 Juta Lebih

Jombang (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian menyatroni salah satu ruangan di SMPN 3 Mojoagung Kabupaten Jombang. Dalam aksinya, para pelaku mengenakan penutup kepala ala ninja. Mereka berhasil masuk ke salah satu ruangan. Lalu menjebol brankas berisi uang.

Dari dua pelaku ini, satu orang berperawakan kurus, satu lagi gemuk. Aksi mereka terekam dalam kamera CCTV (Close Circuit Television) yang ada di sekolah itu. Pelaku diduga naik dari arah utara pagar kawat lalu mengendap-endap.

Menyadari ada kamera CCTV, salah satu dari mereka sempat mengarahkan kamera pengintai itu ke atas menggunakan sapu. Selanjutnya pelaku ke ruangan TU (tata usaha) yang merupakan tempat brankas. Dia membuka pintu menggunakan kunci yang disimpan di etalase kaca dekat pintu TU.

Masih dalam rekaman CCTV, satu pelaku yang kurus kemudian masuk ke dalam ruangan. Dia menuju tempat brangkas, sedangkan satu pelaku lagi berjaga di depan pintu ruang TU. Pelaku kemudian menyeret brankas sendirian.

Nah, ketika berada di depan pintu masuk, brankas diangkat dan bagian depannya dan diganjal menggunakan keset kaki. Brankas dibawa keluar. Pintu TU kembali ditutup, sedangkan kunci ruangan diletakkan di posisi semula.

Selanjutnya brankas diseret oleh dua pelaku untuk dibawa ke depan ruang kelas 8-B. Kawanan maling itu merusak brankas menggunakan palu dan obeng yang sudah dibawanya. Pelaku menguras uang dalam brangkas sekitar Rp125 juta.

Video pencurian oleh dua ‘ninja’ tersebut viral di media sosial. Menyebar secara berantai. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pencurian itu pada Minggu (24/12/2023) dini hari.

“Kami sudah menerima laporan tersebut dari pihak sekolah. Namun laporannya di kantor Polsek Mojoagung. Langsung kita tindak lanjuti. Kita terjunkan tim untuk mermburu pelaku. Kita juga sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Sukaca, Selasa (26/12/2023). [suf]