Surabaya (beritajatim.com) – Kasus pemerasan yang melibatkan dua terdakwa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Keduanya didakwa atas tindakan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, H. Aries Agung Peawai, yang dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih.
Dakwaan yang dibacakan JPU mengungkapkan kronologi lengkap peristiwa yang terjadi pada Juli 2025. Sholihuddin, mahasiswa semester 4 Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya, dan Muhammad Syaefiddin Suryanto, yang mengaku sebagai pengurus Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Surat tersebut, bernomor 221/FGR/07/2025, berisi tuntutan keras terkait dengan sejumlah isu sensitif yang berkaitan dengan pejabat Dinas Pendidikan Jatim.
Salah satu tuntutan dalam surat tersebut adalah desakan agar Kejati Jatim menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka dalam kasus dana hibah, serta klarifikasi mengenai dugaan perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.
Meskipun begitu, jaksa mengungkapkan bahwa massa aksi yang diklaim oleh terdakwa tidak lebih dari 20 orang mahasiswa, dan isu yang disuarakan belum terbukti kebenarannya.
Dalam proses komunikasi yang berlangsung melalui WhatsApp, Sholihuddin secara langsung meminta uang sebesar Rp50 juta agar demonstrasi yang telah dijadwalkan dibatalkan dan agar isu yang telah disebarkan di media sosial dihentikan.
“Permintaan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman kekerasan psikis melalui rencana unjuk rasa dan penyebaran isu,” jelas Jaksa Erna dalam persidangan.
Mengikuti permintaan tersebut, korban melalui perantara akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp20.050.000. Uang tersebut diserahkan pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, di parkiran D’CoffeCup, Jalan Raya Prapen, Surabaya.
Setelah penyerahan uang tersebut, aksi demonstrasi yang semula direncanakan pada 21 Juli 2025 dibatalkan, yang semakin memperkuat dugaan bahwa surat pemberitahuan aksi dan isu yang disebarkan pada awalnya digunakan sebagai alat untuk menekan pihak yang terlibat.
Korban dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Jatim, mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian materiil serta gangguan psikis. “Saya merasa tertekan dan takut akibat ancaman penyebaran isu yang dapat merusak nama baik saya dan institusi,” ungkapnya. Tindakan tersebut jelas merugikan korban, baik dari sisi materiil maupun emosional.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kedua terdakwa kini didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana, serta Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan nasib dari kedua terdakwa yang terlibat dalam dugaan pemerasan ini. [uci/suf]
