Pasuruan (beritajatim.com) – Dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan kembali tercoreng setelah dua pengelola lembaga belajar masyarakat diduga menyelewengkan dana bantuan pemerintah. Kedua terdakwa, Mohamad Najib dan Drs. Adi Purwanto, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/11/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang semestinya digunakan untuk program pendidikan nonformal bagi warga belajar. Namun, dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh kedua ketua lembaga tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Reza Ediputra, menyebut perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara dan bertentangan dengan prinsip penggunaan dana bantuan pendidikan.
“Dana bantuan pendidikan itu diselewengkan untuk keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan PKBM sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).
Dalam dakwaan disebutkan, Mohamad Najib selaku Ketua PKBM Sabilul Falah di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, diduga menyelewengkan anggaran sejak 2021 hingga 2024. Sementara itu, Adi Purwanto, Ketua PKBM Budi Luhur di Desa Karangrejo, Kecamatan Gondangwetan, disangka melakukan pelanggaran serupa pada periode yang sama.
Jaksa menilai, kedua terdakwa memiliki pola penyimpangan yang hampir identik dalam pengelolaan dana bantuan tersebut. Dana yang semestinya digunakan untuk program pendidikan kesetaraan dan pelatihan masyarakat justru tidak tersalurkan sesuai peruntukannya. “Antara satu perbuatan dengan lainnya memiliki keterkaitan erat, sehingga dinilai sebagai satu perbuatan berlanjut,” tambah Reza.
Kasus yang menjerat dua ketua PKBM ini menambah panjang daftar penyimpangan dana pendidikan di Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan, Bayu Putra Subandi, telah divonis enam tahun penjara atas kasus serupa.
Selain itu, dua terdakwa lain, yakni Erwin Setiawan selaku Ketua PKBM Riyadul Arkham Pandaan dan Nurkamto, staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga masih menunggu vonis dari majelis hakim. Rangkaian kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana bantuan pendidikan masyarakat di tingkat daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto, menegaskan komitmen pihaknya dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar. “Kami akan kawal seluruh proses hukum agar ada efek jera dan kepercayaan publik bisa dipulihkan,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola bantuan pendidikan agar dana pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat melalui jalur pendidikan nonformal. [ada/beq]
