Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (12/9/2024).

Pemeriksaan tersebut sebagai kelanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 sebanyak 386 unit dengan nilai Rp96,5 miliar.

Dua kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Anie Pudjiningrum dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bojonegoro Luluk Alifah.

“Kepala BPKAD dan Dinkes yang diperiksa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman kepada beritajatim.com.

Dalam perkara tipikor tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan lima orang tersangka. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Masa penahanan selama 20 hari pertama paska penetapan tersangka kini telah habis.

“Untuk perpanjangan masa penahanan kedua sudah kami lakukan selama 40 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

Dari lima tersangka itu yakni, Seles PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Maneger PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum, serta Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito. [lus/suf]