Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

21 March 2024, 0:13

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Ade Wahyudin mengatakan tindakan Polsek Jayapura Utara tidak profesional dalam penyidikan kasus teror bom kepada jurnalis Victor Mambor. Polisi telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas kasus teror yang terjadi pada 23 Januari 2023 pada hari yang sama Victor menjalani pemeriksaan sebagai korban pada 1 Maret 2024. .”Saat itu telah ditemukan bukti-bukti yang cukup dan sah,” tutur Ade dalam keterangan tertulis, Rabu, 20 Maret 2024. Hasil laboratorium kriminalistik menguatkan bahwa barang bukti berupa 14 bungkus sampel plastik itu positif mengandung senyawa kimia yang mudah meledak (explosive) dan mudah terbakar.Barang bukti lain berupa 27 bungkus sampel kapas juga positif mengandung senyawa kimia yang mudah terbakar. Selain itu, Reserse Kriminal Polsek Jayapura Utara telah memeriksa 6 orang saksi termasuk saksi pelapor dan satu saksi ahli, ditambah dua video kamera pengawas (CCTV) yang merekam pelaku.Menurut Ade, Polsek Jayapura Utara, Provinsi Papua, telah dua kali menerbitkan SP3 atas kasus teror bom terhadap jurnalis Victor. Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap Victor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.  LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen menganggap SP3 itu memperkuat impunitas terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Papua.Pada penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap Victor Mambor yang pertama, Victor bahkan baru mengetahui kasusnya dihentikan setelah menerima surat dari Komnas HAM Perwakilan Papua. Komnas saat itu menerima penjelasan dari Polda Papua bahwa kasus tersebut telah dihentikan.Setelah mendapat surat dari Komnas HAM, Victor dan pendamping hukum dari Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, mengirimkan surat ke Polsek Jayapura Utara pada 22 November 2023. Surat tersebut untuk meminta agar Polsek Jayapura Utara memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan teror bom yang terjadi pada 23 Januari 2023.Berdasarkan surat tersebut, penyidik Polsek Jayapura Utara membantah telah menghentikan kasus itu karena penyidikan masih berlangsung. Victor Mambor kemudian menerima surat pemanggilan dari penyidik untuk memberikan kesaksian sebagai korban pada 1 Maret 2024. Namun yang mengejutkan, SP3 ternyata diterbitkan pada tanggal yang sama.  Iklan

“Pengungkapan kasus ini cukup lamban, SP3 yang dikeluarkan juga terkesan terburu-buru dan dipaksakan,” kata pengacara publik Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, Andi Astriyaamiati Al.Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ika Ningtyas, mengatakan terbitnya SP3 untuk kedua kali ini makin menegaskan bahwa Polsek Jayapura Utara tidak memiliki komitmen terhadap kebebasan pers. SP3 itu membuat pelaku kejahatan terhadap jurnalis bebas berkeliaran dan meningkatkan ancaman terhadap keselamatan jurnalis di Papua.“Selama ini kebebasan pers di Tanah Papua cukup rendah. Dihentikannya kasus teror bom mengkhawatirkan bagi masa depan kebebasan pers di Papua,” kata Ika. Teror bom di samping rumah Victor di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, terjadi pada 23 Januari 2023 dini hari. Usai kejadian, Victor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jayapura Utara dan Polresta Jayapura Kota. Laporan Victor Mambor di Polsek Jayapura Utara didampingi oleh AJI Jayapura. Baik LBH Pers, Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, dan AJI Indonesia mendesak Kepala Polri dan Polda Papua mengevaluasi kinerja Polsek Jayapura Utara dan segera mengungkap dalang di balik teror bom terhadap jurnalis Victor Mambor.Presiden RI menjamin keselamatan jurnalis yang meliput di Papua dan menghentikan budaya impunitas dengan memerintahkan aparat hukum mengusut seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pernah terjadi di Papua secara independen dan transparan.Pilihan Editor: Gerius One Yoman Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Miliar

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi