Surabaya (beritajatim.com) – Meski dua kali dipenjara karena kasus narkoba, AE (37), warga Simo Margorejo, Surabaya tidak kapok. Ia tetap nekat berjualan sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah mengatakan, AE diamankan pada Senin (20/01/2025) lalu. Ia diamankan saat sedang ngopi bersama rekannya di sebuah warung Jalan Tempel Sukorejo. Saat digeledah, petugas menemukan percakapan transaksi jual beli narkotika di dalam ponsel tersangka.
“Saat diamankan tersangka tidak membawa narkotika. Namun, kami menemukan bukti petunjuk bahwa tersangka adalah seorang bandar. Ia pun mengakui kalau menyimpan sabu-sabu di kamar kosnya Jalan Simo Margorejo,” kata Suria Miftah, Rabu (26/2/2025).
Anggota di lapangan lantas menuju ke kamar kos AE. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 6,7 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan diletakan di lantai kamar. Selain itu, petugas juga mengamankan dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu buah ATM, serta empat tabung plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum dijual.
“Dari hasil penyelidikan, AE mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial CM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setiap gram sabu dibeli dengan harga Rp900 ribu, kemudian dijual kembali seharga Rp1 juta, sehingga AE mendapatkan keuntungan Rp100 per gramnya,” jelasnya.
AE mengakui telah menerima sabu-sabu dari CM sebanyak dua kali. Pertama ia menerima 10 gram dan kedua ia mendapatkan 22 gram. Proses transaksi dilakukan dengan sistem ranjau.
“Barang haram itu lantas di ecer oleh AE untuk dijual kembali. Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut,” pungkas Suria.
Atas perbuatannya, AE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup. [ang/beq]
