Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

Dua Hari, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar Narkoba

Pasurian (beritajatim.com) – Keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba terus di gencarkan. Pasalnya kali ini Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku ini diketahui berinisial RA (25) warga Desa Gendro Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sementara satu pelaku lagi yakni ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut diamankan setelah melakukan proses pengembangan. Pelaku pertama yang diamankan yakni RA, saat bersembunyi di dalam rumah Desa Tutur.

Agus juga menjelaskan bahwa pelaku kedua berinisial ND ini diamankan saat sedang santai di sebuah warung dekat rumahnya. Kedua pelaku tersebut diamankan di waktu berbeda pada hari Jumat dan Sabtu kemarin.

“Selama dua hari, kami mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pelaku pertama yang kami amankan RA dan kemudian kami kembangkan pelaku bernama ND,” jelas Agus, Senin (8/7/2024).

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dari pelaku pertama sabu dengan berat 5,97 gram. Sabu tersebut sudah terbungkus dalam kantong olastik putih sebanyak 21 buah dan satu unit handphone.

“Dari pelaku kedua, kami berhasil memgamankan sebanyak tiga kantong plastik berisi sabu dengan berat total 1,91 gram. Sabu tersebut kami amankan di dalam sebuah tas ransel kecil dan uang Rp 150 ribu dari hasil penjualan sabu,” tambahnya.

Dari perbuatannya kedua pelaku saat ini mendekam di penjara. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)