Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perkara pidana penipuan dan penggelapan dengan modus kerja sama investasi usaha supply solar senilai Rp1,5 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, disebutkan bahwa terdakwa R. De Laguna Latanri Putera, S.Ikom bersama Muhammad Luthfy, S.E (berkas terpisah) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban bernama Dra. Arie S. Tyawatie.
Dalam dakwaan terungkap, saksi Arie mengenal terdakwa R. De Laguna Latanri Putera yang mengaku sebagai Direktur PT Kapita Ventura Indonesia — perusahaan yang disebut bergerak di bidang holding, bisnis konsultan, perdagangan, jasa, pengangkutan, konstruksi, perindustrian, percetakan, dan pertanian.
Pertemuan antara keduanya terjadi pada awal tahun 2021 di Coffee Shop Tanamera Trunojoyo, Surabaya. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku memiliki usaha supply solar dan sedang membutuhkan tambahan modal. Ia juga memperkenalkan rekannya, Muhammad Luthfy, S.E, yang disebut sebagai Direktur PT Petro Energi Solusi.
Keduanya kemudian menawarkan investasi kerja sama supply solar dengan iming-iming keuntungan sebesar 3% hingga 4% per bulan. Untuk meyakinkan korban, keduanya menyerahkan cek sebagai jaminan pembayaran hasil bagi.
Tergiur dengan tawaran tersebut, saksi Arie S. Tyawatie menyetorkan modal usaha secara bertahap mulai 18 Mei 2022 hingga 18 Agustus 2022 senilai Rp500 juta. Tak berhenti di situ, terdakwa kembali menjanjikan peningkatan keuntungan hingga 4% per bulan jika kerja sama diperpanjang.
Pada 10 November 2022 hingga 10 Februari 2023, korban kembali menyetorkan uang Rp500 juta ke rekening BCA atas nama PT Kapita Ventura Indonesia dengan janji bagi hasil Rp17 juta per bulan. Cek Mandiri atas nama KAPITA ID diberikan sebagai jaminan pembayaran.
Selanjutnya, pada 10 Mei 2023 hingga 10 November 2023, korban menyetorkan uang Rp500 juta ke rekening PT Petro Energi Solusi milik Muhammad Luthfy, S.E, dengan janji keuntungan 4% per bulan atau sekitar Rp20 juta.
Total dana yang telah disetorkan korban mencapai Rp1,5 miliar. Namun hingga waktu yang dijanjikan, kedua terdakwa tidak mengembalikan uang modal maupun keuntungan yang dijanjikan.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sejak awal, PT Kapita Ventura Indonesia dan PT Petro Energi Solusi tidak memiliki kegiatan usaha supply solar sebagaimana diklaim terdakwa. Dana yang disetorkan korban justru digunakan oleh R. De Laguna Latanri Putera dan Muhammad Luthfy, S.E untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, saksi Dra. Arie S. Tyawatie mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar. Sidang perkara ini masih berlanjut di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi. [uci/beq]
