Dua Desa di Ngawi Terkendala dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Dua Desa di Ngawi Terkendala dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih

Ngawi (beritajatim.com) – Dua desa di Kabupaten Ngawi saat ini terkendala dalam pembentukan Koperasi Merah Putih. Sementara, proses pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Ngawi hampir tuntas.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Ngawi, Harsoyo, mengungkapkan dari total 217 desa dan kelurahan, sebanyak 215 di antaranya telah menyelesaikan proses legalitas melalui notaris dan tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Sisanya sebanyak dua desa belum bisa melanjutkan proses akibat permasalahan hukum.

“Hanya dua desa yang belum bisa melanjutkan proses karena permasalahan hukum,” ujar Harsoyo, Rabu (4/6/2025).

Dua desa yang dimaksud adalah Desa Sumberejo di Kecamatan Sine dan Desa Ngrambe di Kecamatan Ngrambe. Kedua kepala desa tersebut diketahui terlibat dalam kasus peredaran uang palsu lintas provinsi yang diungkap Polres Ngawi pada 30 Mei lalu. Akibatnya, proses pembentukan koperasi di wilayah tersebut terhambat.

Harsoyo menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk penunjukan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di dua wilayah tersebut. “Karena ini di luar kewenangan kami, maka kami akan berkoordinasi dengan DPMD,” jelasnya.

Meski ada kendala di dua titik, Harsoyo optimistis target nasional tetap bisa tercapai. Pemerintah menargetkan seluruh koperasi telah resmi secara hukum dan siap beroperasi sebelum peresmian nasional Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025 yang bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. “Kami harap saat peresmian, seluruh koperasi sudah siap,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Harsoyo menambahkan bahwa legalitas hanyalah bagian awal dari rangkaian penguatan koperasi di daerah. Setelah peresmian, fokus selanjutnya adalah penguatan kelembagaan dan kapasitas para pengurus koperasi.

“Pasca peresmian, kami akan mengundang seluruh ketua, bendahara, dan sekretaris koperasi untuk mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas,” tambahnya.

Langkah tersebut penting karena setiap koperasi nantinya akan mengajukan proposal pendanaan kepada bank-bank milik negara (Himbara). Pendanaan tidak diberikan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme evaluasi yang ketat.

“Proposal akan dinilai, termasuk dilakukan survei lapangan oleh pihak bank. Jadi, kesiapan dan kompetensi pengurus menjadi kunci utama,” pungkas Harsoyo. [fiq/beq]