Dua Bulan Kabur dari Rutan Sumenep, Napi Kasus Pencurian Ditangkap Polres Bangkalan

Dua Bulan Kabur dari Rutan Sumenep, Napi Kasus Pencurian Ditangkap Polres Bangkalan

Sumenep (beritajatim.com) – Pelarian Nuruddin atau NR (33) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) klas IIB Sumenep selama dua bulan, berakhir. Napi kasus pencurian ini ditangkap aparat Polres Bangkalan.

NR yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan di kawasan Jeddih, Kabupaten Bangkalan.

Mendapat kabar tersebut, tim dari Rutan Sumenep langsung berangkat ke Polres Bangkalan untuk melakukan koordinasi dan memastikan identitas warga binaan yang ditangkap.

“Saat ini NR masih berada di Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, karena ternyata dia ini diduga juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan,” kata Humas Rutan Kelas IIB Sumenep, Joni Raharja, Jumat (31/10/2025).

NR kabur dari Rutan Sumenep pada bulan Agustus 2025. Dia kabur dengan cara loncat dari pagar Rutan. Vonis yang dijatuhkan kepada NR untuk kasus curanmor 18 bulan penjara. Dia baru menjalani hukumannya selama 4 bulan.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan pengawasan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Rutan Sumenep,” tandas Joni.

Berdasarkan informasi di lapangan, setelah kabur dari Rutan Sumenep, NR sempat melarikan diri ke Bali selama beberapa minggu sebelum akhirnya kembali ke Bangkalan dan bersembunyi di daerah Kecamatan Socah, Bangkalan.

Proses penangkapan tim Polres Bangkalan berlangsung pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat akan ditangkap, NR melakukan perlawanan dengan senjata tajam yang diselipkan di pinggangnya. Dia berusaha kabur dari kepungan polisi. Karena itu, polisi pun melakukan tindakan terukur.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan respons cepat jajaran Polres Bangkalan. Ini menunjukkan sinergi antar lembaga yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Joni. [tem/suf]