Surabaya (beritajatim.com) – J (18) dan KZ (17) dua anak di Surabaya menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri berinisial ED (48) asal Payakumbuh, Sumatera Barat sejak tahun 2021. Aksi bejat ED berakhir usai korban berani menceritakan yang dialaminya kepada kerabat dekat dan melapor ke pihak kepolisian pada Oktober 2024.
“ED mempunyai 7 anak, 2 anak dirawat keluarganya di Sumatera Barat sedangkan 4 anak ikut pindah dari Riau ke Surabaya. 1 anak sudah menikah,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Ali Purnomo, Kamis (31/10/2024).
ED yang berasal dari Sumatera Barat mulanya menikah dengan istrinya pada tahun 2003 dan tinggal di Pekanbaru, Riau. Dari pernikahan itulah, ED dikaruniai 7 anak. Pada tahun 2015 sang istri meninggal dunia. ED lantas memutuskan pindah ke Surabaya pada tahun 2018.
Usai pindah di Surabaya, tersangka bekerja sebagai sopir ekspedisi. Ia pulang ke rumah dan menemui 4 anaknya empat hari sekali. Di Kota Surabaya lah, ED tidak bisa mengendalikan emosi dan kerap memukuli buah hatinya. Sampai pada akhirnya, pada tahun 2021 ED nekat rudapaksa anak keduanya yang saat itu masih berusia 14 tahun.
“Kedua korban yang dirudapaksa saat ini berusia 18 tahun dan duduk di bangku kelas XII SMA. Sedangkan adiknya yang menjadi korban rudapaksa berusia 17 tahun dan sekolah kelas XI SMA,” imbuh Ali.
Tersangka ED pertama kali melakukan rudapaksa kepada anaknya saat korban sedang mandi di kamar mandi. Ia nekat menerobos masuk ke kamar mandi dan melakukan aksi rudapaksa. Sedangkan, ED juga melakukan aksi rudapaksa kepada anak kandungnya yang lain saat korban tertidur di kamar. Aksi bejat ED berlangsung 3 tahun. Kedua korban dirudapaksa secara bergiliran selama bertahun-tahun.
“Tersangka juga melakukan pengancaman kepada korban agar tidak bercerita terkait aksi rudapaksa itu, tersangka mengancam tidak akan membiayai korban jika bercerita. Korban juga takut, karena tersangka kerap memukuli anak-anaknya,” tutur Ali.
Kini, ED harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia sudah ditahan di Polda Jawa Timur sejak 9 Oktober 2024. (ang/kun)
