Driver Ojol Tewas Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang

16 March 2024, 23:30

Ilustrasi: perlintasan sebidang kereta api(Antara)

SEORANG driver ojek online tewas ditabrak kereta api di areal perlintasan tanpa palang di Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sabtu (16/3). Korban tewas di tempat setelah terpental beberapa meter.
“Korban bernama Abdul Gani Nasution, warga Jalan Kenari VII Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang,” ungkap Kapolsek Percut Seituan Kompol Jhonson Managara Sitompul, Sabtu (16/3).
Korban ditabrak kereta api Siantar Expres Ka.U 77 A. Saat polisi tiba, jasad korban berada di atas becak dan ditutup dengan kain.
Baca juga : PT KAI Tegaskan Sterilisasi Jalur Kereta Api dari Warga
Kompol Jhonson mengatakan, berdasarkan keterangan saksi mata, sebelum kejadian pria berusia 38 tahun yang mengendarai Honda Beat bernopol BK 6533 AJG itu datang dari arah Jalan Padang.
Korban lalu melewati perlintasan tanpa palang di jalan itu. Ia menyeberangi jalur perlintasan menuju Jalan Rajawali Perumnas Mandala.
Namun ban sepeda motor yang dikendarainya masuk lobang dan tersangkut di samping rel. Dan pada saat yang bersamaan melaju kereta api Siantar Expres. Baca juga : Jalur Kereta Api Stasiun Cicalengka Haurpugur Bisa Dilintasi
Saksi mata, kata Kapolsek, mendengar kereta api tersebut sudah beberapa kali membunyikan klakson. Namun korban belum juga bergerak dari posisinya.
Akhirnya kereta api itu menabrak korban beserta sepeda motornya hingga terpental hingga beberapa meter.
“Korban tewas di tempat,” ujar Kapolsek. Baca juga : Total 5 Mayat Ditemukan di Kampus Unpri Medan
Saat ini jenazah korban sudah dibawa pihak keluarga ke rumah duka untuk persemayaman dan selanjutnya dimakamkan. Sedangkan sepeda motor korban dibawa ke Unit Lantas Polsek Percut Seituan.
Kecelakaan di perlintasan kereta api masih kerap terjadi di Kota Medan, baik yang memiliki palang maupun tidak. Kalaupun perlintasan tersebut memiliki palang, tetap saja masih banyak yang tergolong berbahaya.
Hal itu karena palang yang dipasang berjarak cukup dekat dari simpang atau lampu merah. Ditambah lagi lalu lintas kendaraan yang sangat tinggi di jalur itu dan kerusakan jalan di rel. (YP/Z-7)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi