Ponorogo (beritajatim.com) – Tepat 5 bulan lebih 2 hari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah berbagai ruangan di SMK PGRI 2 Ponorogo. Waktu itu, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Setelah hampir setengah tahun, Kejari Ponorogo pun belum kunjung menetapkan tersangka dalam dugaan kasus yang pada akhir tahun lalu menggemparkan dunia pendidikan di Bumi Reog.
Padahal, barang bukti berupa beberapa bus dan 2 mobil sudah disita oleh korps Adhiyaksa tersebut. Pun mereka juga telah memeriksa puluhan saksi. Tidak hanya saksi dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo, saksi yang diperiksa juga dari pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Bahkan Kepala Dindik Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai memenuhi panggilan Kejari Ponorogo, setelah pada panggilan pertama absen. Lalu, setelah 5 bulan berlalu, apakah kasus ini juga berlalu atau jalan di tempat, seperti salah satu perintah dalam kegiatan baris berbaris?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan BOS SMK PGRI 2 Ponorogo on the track. Seperti dikonfirmasi sebelumnya, Agung menyebut pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari perhitungan oleh ahli, terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
“Pasti ada yang harus bertanggungjawab. Penetapan tersangka menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli,” tegas Agung, Senin (14/4/2025).
Agung mengungkapkan bahwa penghitungan oleh ahli ini, sudah berlangsung selama 2 bulan. Ia meminta publik untuk bersabar, pihaknya selama ini juga selalu berkoordinasi dengan ahli, supaya penghitungan cepat selesai. Kejari Ponorogo pun segera memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan ahli untuk menghitung kerugian negara tersebut.
“Pengen kami juga secepatnya, tetapi tetap menunggu perkembangannya. Sebab, kami nunggu antrian, ahli tidak hanya menghitung kasus di Ponorogo saja,” katanya.
Untuk diketahui, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 lalu, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo. Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode tahun anggaran 2019 hingga 2024. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam upaya mengusut dugaan kasus korupsi di lembaga pendidikan tersebut. [end/aje]
