Draft PKPU: Penetapan Capres-Cawapres 13 November, Nomor Urut 14 November

7 September 2023, 12:39

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memverifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (14/5/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOKPU menyusun PKPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. PKPU ini masih dalam tahap uji publik.Terungkap waktu pendaftaran capres-cawapres maju menjadi 10 Oktober 2023. Pendaftaran hanya dilakukan selama 6 hari mulai 10 Oktober hingga 16 Oktober.Padahal, dalam PKPU Nomor 3/2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024, jadwal pendaftaran dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November.Lalu, dalam draft PKPU itu penetapan capres-cawapres, dilakukan pada Senin 13 November. Kemudian penetapan nomor urut dilakukan pada Selasa 14 November.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (tengah) bersama jajaran komisioner mencoblos surat suara sebagai tanda diluncurkan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Reno Esnir/Antara FotoBerikut rangkaian jadwal pendaftaran hingga penetapan capres-cawapres:Verifikasi dan Pemeriksaan KesehatanIdham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, saat dijumpai usai acara uji publik PKPU untuk pemilu 2024 di Jakpus, Senin (4/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparanAnggota KPU RI Idham Holik menjelaskan mengapa jadwal pendaftaran capres-cawapres dipercepat. “Jadi waktu KPU melakukan legal drafting PKPU nomor 3/2022 khususnya dalam menyusun jadwal, tahapan penyelenggara Pemilu sebagaimana yang terlampir dalam lampiran 1 PKPU 3/2022 merujuk pada Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017,” jelas Idham.KPU menuturkan, pada Desember 2022, pemerintah mengajukan Perppu Pemilu yang disetujui DPR pada akhirnya menjadi UU nomor 7/2023. Salah satu Pasal yang diubah yakni Pasal 276 ayat 1 UU 7/2017, Pasal 276 ayat 1UU 7/2023.”Menjelaskan bahwa kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU,” kata Idham.”Kembali pada ketentuan yang terdapat pada PKPU 3/2022 khususnya di lampiran 1, itu kan kampanye dimulai tanggal 28 November, maka dari 28 November itu dihitung mundur 15 hari ke belakang maka muncul 13 November,” kata Idham.”13 November itu menjadi start KPU dalam melakukan penghitungan pencalonan dalam legal drafting PKPU nomor tentang pencalonan presiden/ wapres,” tutur dia.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi