Draft Aturan Turunan UU TPKS Masih Dikaji

12 February 2023, 22:35

KOMISIONER Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi menyampaikan draft aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih dalam kajian. Dia menilai draft itu masih harus perlu menampung banyak pandangan agar menghasilkan aturan turunan yang bisa mencakup seluruh kebutuhan sesuai yang dimandatkan.

Meski penyusunan aturan turunan diberikan waktu selama dua tahun, yang artinya aturan turunan sudah harus rampung 2024, Aminah tetap mengharapkan aturan ini segera selesai secepatnya. Pada Januari 2023 lalu, Aminah menyebut telah ada diskusi dengan Lembaga Nasional HAM (LNHAM) untuk memasukkan beberapa poin penting dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) UU TPKS.

“Draft itu sudah ada. Tetapi karena kita sebagai bagian dari LNHAM, kita dimintai saran untuk PP koordinasi dan pemantauan, kita memberi masukan Januari kemarin, bahwa saran-saran dan pandangan ini bukan hanya dari kami. Harus terbuka dan melibatkan banyak pihak. Terutama lembaga layanan. Karena bagaimana pun UU TPKS ini yang melaksanakan lembaga layanan dan aparat penegak hukum,” ujar Aminah kepada Media Indonesia, Minggu (12/2).

Aminah menyampaikan diskusi untuk menampung aspirasi dan pendapat baru dilakukan di wilayah Jakarta saja. Dia meminta, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan kementerian lain yang terkait melibatkan unsur masyarakat dan lembaga layanan yang ada di luar Pulau Jawa.

“Memang sudah (ada diskusi), tetapi kan di Jakarta saja. Akan lebih baik ini menjadi lebih terbuka dan lebih luas. Termasuk mampu menyoroti kebutuhan yang sifatnya khusus. Misalnya kebutuhan layanan di kepulauan atau di luar Jawa, itu tidak bisa disamakan dengan layanan di pulau Jawa. Untuk mendapatkan hal ini, proses penyusunan pembentukan aturan turunan ini harus mendapatkan pandangan dan saran dari teman-teman lembaga layanan, aparat penegak hukum di wilayah kepulauan atau luar Jawa,” kata Aminah.

Karena itu aturan turunan UU TPKS harus bisa disusun dengan matang dan memperhatikan berbagai aspek kebutuhan tersebut. Aminah menyampaikan proses diskusi terus dilakukan untuk mengawal penyusunan aturan turunan UU TPKS.

Terkait pembentukan UPTD PPA di seluruh Indonesia yang menjadi amanat UU TPKS, Aminah menyampaikan peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan. Dia menyampaikan pembentukan UPTD PPA di daerah sifatnya adalah wajib di seluruh wilayah di Indonesia.

“Sebenarnya pembentukan UPTD PPA ini sudah dimandatkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk pembentukan UPTD PPA, memang harus juga didorong kepada pemerintah daerah. Bahwa pembentukan UPTD PPA itu harus segera dilakukan sebagai pelaksana dari UU TPKS,” tutur Aminah. (OL-15)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi