Dr Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti KDRT ke Suami yang Anggota DPRD Jatim

Dr Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara, Terbukti KDRT ke Suami yang Anggota DPRD Jatim

Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut hukuman enam bulan penjara terhadap Dr. Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis patologi di sebuah rumah sakit di Surabaya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Meiti dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Dr Benjamin Kristianto, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

JPU Galih Riana Putra menyebut, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Kondisi korban menjadi pertimbangan utama dalam menyusun tuntutan. Dampak dari insiden ini, korban tidak dapat beraktivitas selama tiga bulan,” ujar Jaksa Galih saat membacakan tuntutan di persidangan.

Kasus ini berawal dari peristiwa pada 8 Februari 2022 di kawasan Wiyung, Surabaya. Saat itu, terdakwa datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit. Namun, di dapur rumah, keduanya terlibat pertengkaran saat menyiapkan bekal sekolah.

Dalam persidangan sebelumnya, Meiti mengakui perbuatannya. Ia mengaku sempat mencipratkan minyak panas ke arah suaminya karena emosi. Selain itu, ia juga memukul korban menggunakan alat penjepit masak hingga mengenai tangan dan lengan Benjamin.

Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. (ted)