Surabaya (beritajatim.com) – Proyek Strategis Nasional (PSN) Reklamasi Surabaya Waterfront Land seluas 1.084 hektar menuai penolakan keras dari berbagai pihak.
Komisi C DPRD Surabaya, bersama 44 elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Madani Maritim, sepakat meminta agar proyek dengan nilai investasi Rp72 triliun tersebut dibatalkan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan menyebut penolakan ini didasarkan pada potensi dampak buruk terhadap ekologi, ekonomi, serta sosial-budaya. Eri menegaskan pihaknya berkomitmen meninjau ulang proyek ini bersama stakeholder terkait.
“Kami harus mempertimbangkan dampak ekologis seperti kerusakan ekosistem, dampak ekonomi seperti hilangnya mata pencarian nelayan dan warga pesisir, serta dampak sosial-budaya yang dapat memicu konflik horizontal dan hilangnya budaya maritim,” ujar Eri usai hearing, Senin (6/1/2025).
Selain dampak sosial-ekologis, isu ancaman banjir juga menjadi perhatian utama. Proyek reklamasi dikhawatirkan akan menutup muara sungai yang menjadi jalur aliran air di wilayah Surabaya. Menurut Eri, kajian mendalam diperlukan untuk memastikan hal ini.
“Kita perlu kajian lebih lanjut terkait hal itu. Namun yang jelas, proyek ini memiliki risiko besar bagi keberlangsungan hidup warga,” tegasnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya, Alif Iman Waluyo, juga menyuarakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa DPRD Surabaya akan membawa aspirasi masyarakat ini ke pemerintah pusat agar proyek tidak terburu-buru direalisasikan.
“Kami berharap pemerintah pusat tidak tergesa-gesa. Ada banyak keganjilan dalam proyek ini, termasuk data wilayah dan denah yang tumpang tindih. Hal ini harus diluruskan terlebih dahulu,” kata Alif.
Alif juga menyebut pentingnya memastikan manfaat proyek ini bagi masyarakat terdampak. Menurutnya, pemerintah harus memberikan jaminan bahwa kehidupan masyarakat pesisir tidak akan dikorbankan.
“Jangan sampai proyek ini hanya menjadikan masyarakat sebagai penonton tanpa mendapat manfaat apa pun. Kalau memang tidak ada manfaatnya, untuk apa dilanjutkan?” ujarnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan bahwa Surabaya harus menjadi kota yang humanis dan berorientasi pada keberlangsungan hidup warganya. Mereka juga membuka opsi untuk mengundang pihak terkait, termasuk granting, untuk membahas kejelasan data dan tujuan proyek.
“Kami tetap tegak lurus bahwa proyek ini harus ditinjau ulang. Surabaya harus menjadi kota yang mengutamakan masyarakat, bukan kepentingan sesaat,” tutup Alif.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Kedung Cowek, Hatib, yang mewakili nelayan dan petani tambak, menegaskan penolakan keras terhadap reklamasi SWL.
“Kami menolak pembangunan reklamasi karena lokasi tersebut adalah zona tangkap ikan dan kawasan lindung. Ini adalah mata pencaharian kami yang harus dipertahankan,” katanya. [asg/ian]
