DPRD Tanyakan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan, KPU Beri Penjelasan

DPRD Tanyakan Sisa Anggaran Pilbup Pasuruan, KPU Beri Penjelasan

Pasuruan (beritajatim.com) – Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan 2024 resmi berakhir setelah pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Namun, DPRD Kabupaten Pasuruan kini mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menghitung secara pasti serapan anggaran selama tahapan pilkada berlangsung.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa dari total anggaran hibah sebesar Rp75 miliar yang diberikan pemerintah daerah, masih tersisa Rp9,6 miliar. Ia menegaskan bahwa KPU harus mulai melaporkan realisasi penggunaan anggaran setelah tahapan pilkada selesai.

“Masuk tahun 2025 ini, KPU masih memiliki beberapa kegiatan yang membutuhkan anggaran, seperti perjalanan dinas. Namun, kegiatan tersebut harus benar-benar relevan,” kata Rudi dalam rapat dengar pendapat dengan KPU pada 13 Januari 2025.

Rudi menilai sejumlah kegiatan yang direncanakan KPU cenderung kurang krusial, mengingat Kabupaten Pasuruan bukan termasuk daerah yang hasil pilkadanya disengketakan. Penetapan pasangan bupati terpilih pun telah dilakukan.

“Tahapan puncak pilkada sudah selesai. Jadi, apa lagi yang mau diambil dari anggaran itu? Kecuali untuk pembayaran honor badan adhoc yang memang masih perlu dilakukan,” tambah Rudi, legislator dari PKB.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Moh. Rois, mengungkapkan bahwa serapan anggaran selama 2024 telah mencapai 87 persen. Sisanya akan digunakan pada Januari hingga Februari 2025, termasuk untuk evaluasi, operasional PPK dan PPS.

“Kegiatan kami masih berjalan di awal tahun ini karena tahapan pilkada memang bersifat multiyears, berbeda dengan perangkat daerah lain yang anggarannya dihitung per tahun,” ujar Rois.

Ia menegaskan bahwa pola penggunaan anggaran di KPU disesuaikan dengan kebutuhan tahapan pemilihan, bukan berdasarkan tahun anggaran. Hal ini menjadi pembeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bekerja berdasarkan periode satu tahun anggaran. (ada/but)