Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPRD Surabaya Usulkan Penghapusan Kolektibilitas Kredit di Bawah Rp5 Juta

DPRD Surabaya Usulkan Penghapusan Kolektibilitas Kredit di Bawah Rp5 Juta

Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan penghapusan nilai kolektibilitas kredit di bawah 5 juta rupiah. Menurutnya, langkah ini strategis untuk mendorong perputaran ekonomi di Surabaya yang sempat terhambat selama pandemi Covid-19.

“Banyak masyarakat yang terdampak oleh pinjaman online yang mudah diakses pada masa tersebut dan kini kesulitan mengakses fasilitas kredit perbankan,” ujar Toni, sapaan akrabnya.

Politisi Golkar ini mengungkapkan bahwa pihaknya sering menerima keluhan dari masyarakat terkait kebijakan OJK yang mengatur penilaian kualitas aset bank umum, khususnya dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Menurutnya, kebijakan yang tertuang dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019 ini justru menghambat warga yang ingin mengakses kredit.

“Ada warga yang dulu mengalami kesulitan ekonomi lalu melakukan pinjaman online, tersisa hutang 300 ribu, begitu ekonomi sudah membaik mau melakukan pelunasan lalu lembaga pinjaman onlinenya sudah tutup,” kata mantan jurnalis ini.

Toni menjelaskan bahwa akibat dari sistem ini, banyak masyarakat yang tidak mengetahui cara melunasi pinjaman mereka. Sehingga, lanjut dia, tetap tercatat dengan kolektibilitas rendah di SLIK OJK.

“Di SLIK OJK tercatat kolektibilitas 5 sehingga tidak bisa mendapatkan akses kredit perbankan untuk mencicil rumah,” tambahnya.

Toni menyebut ada juga warga yang terjerat pinjaman online ketika akan melakukan pelunasan ternyata kewajiban yang harus dibayarkan tidak manusiawi sehingga debitur mengalami kesulitan. Sementara kreditur tidak memiliki kantor di Surabaya sehingga tidak ada jalan musyawarah yang bisa ditempuh sehingga mengalami kolektibilitas 5.

“Ketika dibiarkan ternyata bunga berbunga membuat tagihannya menyentuh angka 30 juta padahal minjam awalnya hanya Rp3 juta. Ini problem yang dihadapi oleh sebagian masyarakat Surabaya yang mau bangkit dari keterpurukan ekonomi,” papar dia.

Oleh karena itu, dia berharap OJK perwakilan Surabaya bisa melakukan kajian dan dispensasi untuk menghapus kolektibilitas 5 dalam SLIK OJK terhadap debitur yang hanya meminjam pinjaman di bawah 5 juta. Menurut dia, kebijakan kolektibilitas tersebut menghambat warga yang mau melakukan kredit pembelian rumah (KPR) di bank lain maupun kredit modal usaha untuk mengembangkan usaha kecil menengah di Kota Surabaya.

“Salah satu kenapa usaha properti agak lesu, karena warga mau mengakses KPR terkendala SLIK OJK kolektibilitas 5, sehingga Pemkot tidak bisa mendapatkan pemasukan dari pajak BPHTB,” tegasnya.

Kebijakan penghapusan kolektibilitas 5 terhadap pinjaman di bawah 5 juta, lanjut Toni, juga selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan kebijakan hapus buku terhadap pelaku UMKM di Indonesia. Hal ini agar ekonomi di Indonesia bisa kembali bergairah dan tidak terhambat aturan yang membuat ekonomi menjadi terhambat.

“Kita harus akui, munculnya pinjaman online itu menjadi faktor penghambat geliat ekonomi di tengah edukasi terhadap masyarakat tentang kebijakan perbankan lemah, ini tugas OJK untuk mengambil peran, tidak bisa hanya mengambil kebijakan dari belakang meja tanpa melihat denyut nadi ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa aspirasi masyarakat ini dengan melakukan kunjungan ke kantor OJK Perwakilan Jawa Timur dan ke Fraksi Golkar DPR RI.

“Kebetulan Ketua Komisi XI adalah kader Golkar, maka kami akan bawa aspirasi ini ke Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kanda Sarmudji dan Wakil Ketua DPR RI bidang Keuangan Kanda Adies Kadir agar dapat diperjuangkan, sehingga ekonomi di Surabaya dan Jawa Timur bisa bergairah kembali, karena kesejahteraan rakyat adalah nafas perjuangan Partai Golkar,” pungkasnya. [asg/beq]

Merangkum Semua Peristiwa