Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong agar Kader Surabaya Hebat (KSH) memiliki payung hukum yang jelas dan struktur kelembagaan yang lebih kuat.
Hal ini dia sampaikan usai rapat dengar pendapat dengan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) terkait evaluasi program KSH, Senin (22/9/2025).
“Kita harus apresiasi dan memberikan wadah yang pasti bagi KSH. Usul saya kepada Bapemkesra, KSH dijadikan badan adhoc agar memiliki tujuan yang jelas. Kalau sepakat, kita bisa bentuk pansusnya di DPRD,” ujar Kahfi, sapaan akrab Azhar Kahfi.
Menurut Kahfi, sejak diperkenalkan pada 2021, KSH telah menunjukkan perkembangan signifikan. Awalnya, kehadiran KSH sempat dipandang sebelah mata karena dianggap bukan tenaga medis yang menangani urusan kesehatan, namun kini program ini telah berbenah di bawah koordinasi Bapemkesra.
“Per Agustus 2025, tercatat ada 29.171 KSH yang aktif bekerja sesuai tugas dan amanah perwali,” tutur politisi Gerindra ini.
Berdasarkan peraturan wali kota (perwali), satu KSH bertanggung jawab mengurus 20 rumah di wilayah kerjanya. Namun, Kahfi menilai implementasi di lapangan belum sepenuhnya optimal sehingga perlu ditingkatkan, baik dari segi jumlah kader maupun efektivitas program.
“Masih ada kekurangan yang harus segera dimaksimalkan, khususnya terkait beban kerja kader di wilayah padat penduduk. Jika memiliki payung hukum yang jelas, target kerja dan pemetaan kebutuhan berdasarkan wilayah akan lebih pasti dan tidak berubah-ubah,” tegasnya.
Kahfi juga menegaska pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung kinerja KSH. Dia menyebutkan bahwa Surabaya sudah memiliki Klampid New Generation (KNG) yang memudahkan layanan administrasi kependudukan dalam satu genggaman.
“Sudah semestinya Bapemkesra bersama KSH bisa memberikan laporan kondisi riil warga kota Surabaya lewat aplikasi yang terintegrasi. Misalnya, aplikasi Sayang Warga bisa dikolaborasikan dengan data persil rumah yang saat ini dimiliki Bapemkesra,” terang alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.
Menurutnya, integrasi data tersebut akan memudahkan pemerintah kota dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. Dia juga mendorong agar KSH dilibatkan secara aktif dalam Musyawarah Bangkelurahan (Musbangkel) untuk memastikan program-program kemasyarakatan benar-benar sesuai kebutuhan warga.
“Dengan keterlibatan KSH di Musbangkel, perencanaan program akan berbasis pada data lapangan yang akurat. Ini akan membuat pelayanan pemerintah kota lebih tepat sasaran,” tutur mantan aktivis ini.
Selain itu, Kahfi menilai keberadaan KSH sudah menjadi ujung tombak pelayanan sosial di tingkat kelurahan. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah kota memberikan penghargaan dan perhatian khusus, termasuk dukungan fasilitas dan peningkatan kapasitas kader.
“Payung hukum yang ada sekarang sudah baik, tapi masih kurang detail. Kita butuh aturan yang jelas dan komprehensif, baik untuk tujuan jangka pendek maupun jangka panjang, agar KSH benar-benar menjadi pilar pelayanan kemasyarakatan,” pungkas dia. [asg/ian]
