Surabaya (beritajatim.com) – Kasus sengketa lahan yang terjadi di kawasan Tambak Medokan Ayu, Surabaya, mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni. Menurutnya, pembongkaran sepihak yang dilakukan oleh salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa lahan sangat disayangkan karena bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Fathoni langsung mendatangi lokasi sengketa pada Rabu (29/1/2025) untuk mendekati kedua pihak yang terlibat, yakni Uswatun Khasanah dan Permadi. “Ya, InsyaAllah ada jalan keluar yang baik. Warga Surabaya ini kan selalu menyelesaikan masalah dengan duduk bersama dan musyawarah,” ujar Fathoni.
Selain itu, Toni juga menyebut masalah kewenangan dalam penegakan aturan. Dia menegaskan bahwa hanya Satpol PP Kota Surabaya yang memiliki kewenangan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Secara aturan tidak dibenarkan seorang warga atau individu melakukan kewenangan untuk menjalankan sanksi dari sebuah aturan. Kewenangan penegakan Perda dan Perwali merupakan kewenangan absolut Satpol PP Kota Surabaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Toni menyoroti proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya. Menurutnya, izin tersebut seharusnya ditunda jika masih ada sengketa di atas lahan yang bersangkutan.
“Kami akan meminta klarifikasi ke Pemkot Surabaya, utamanya Cipta Karya, untuk mengkaji kembali IMB yang diterbitkan karena ada dugaan kesalahan prosedur penerbitan,” tegas Toni, yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini.
Mengenai penyelesaian sengketa, Toni memberikan tenggat waktu dua minggu agar kedua belah pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi secara musyawarah.
“Kami memberikan waktu dua minggu bagi warga yang bersengketa untuk duduk bersama dan menyelesaikan konflik ini secara musyawarah,” ujarnya.
Toni juga mengkritik keras tindakan Permadi yang melakukan pembongkaran rumah Uswatun Khasanah tanpa prosedur yang sah. “Tindakan seperti ini tidak dibenarkan. Ibarat pepatah ini adalah Homo Homini Lupus. Artinya, manusia adalah serigala bagi manusia lainnya,” pungkas Fathoni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.
Sementara itu, kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video viral di media sosial menunjukkan Uswatun Khasanah yang rumahnya dibongkar secara sepihak.
Dalam video tersebut, Uswatun dengan wajah memelas mengadu kepada Presiden Prabowo dan meminta keadilan atas perlakuan yang ia terima, mengingat pembongkaran rumahnya dilakukan oleh individu dan bukan atas keputusan pengadilan.[asg/kun]
