DPRD Surabaya Minta Pemkot Tegas Terapkan Perwali Gratifikasi

DPRD Surabaya Minta Pemkot Tegas Terapkan Perwali Gratifikasi

Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tegas dalam menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi. Aturan ini dinilai penting untuk memperkuat pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan birokrasi.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Mohammad Saifuddin, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Pemkot Surabaya. Namun, dia menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak boleh berhenti di atas kertas semata.

“Komitmen ini patut diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan aturan ini benar-benar dijalankan hingga level kelurahan dan kecamatan. Jangan sampai hanya jadi slogan tanpa ada tindakan di lapangan,” kata Saifuddin, Rabu (3/9/2025).

Saifuddin juga meminta Pemkot memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berani melaporkan dugaan gratifikasi. Menurutnya, perlindungan ini penting agar warga tidak takut untuk melapor.

“Masyarakat harus merasa aman saat melapor. Jika tidak ada perlindungan, dikhawatirkan mereka enggan bersuara karena takut ada tekanan atau ancaman,” ujar politisi Demokrat ini.

Mantan aktivis ini menilai langkah Pemkot memasang banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik merupakan langkah awal yang baik. Namun, pengawasan internal dan evaluasi berkala tetap dibutuhkan.

“Transparansi laporan gratifikasi yang masuk juga harus dilakukan. Dengan begitu, masyarakat bisa melihat perkembangan dan percaya bahwa Pemkot serius memberantas KKN,” tegas dia.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Perwali ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai untuk menolak dan melaporkan gratifikasi.

“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Eri.

Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menambahkan bahwa Inspektorat telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memfasilitasi pelaporan melalui aplikasi eAudit.

“Harapan kami, upaya-upaya ini bisa didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat agar Surabaya bebas dari praktik KKN,” pungkasnya. [adv/but]