Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menanggapi kebijakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang mewajibkan tempat usaha menyediakan juru parkir (jukir) resmi dan parkir gratis. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Kami mendukung upaya penertiban parkir liar, namun perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan pelaku usaha dan dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Achmad Nurdjayanto, Selasa (3/6/2025).
Achmad menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan sebaiknya dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah. Dengan pola ini, Pemkot bisa melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menerapkannya secara menyeluruh di Kota Surabaya.
“Kebijakan baru ini perlu dikaji mendalam dan jangan terburu-buru. Perlu semua pihak duduk bersama terlebih dahulu. Kalau bisa kebijakan dilakukan secara bertahap per regional atau kecamatan terlebih dahulu, agar dapat melihat kekurangan yang mungkin terjadi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan soal jangkauan tempat usaha yang diwajibkan menyediakan jukir resmi, termasuk metode gaji jukir yang akan dipekerjakan.
“Sosialisasi kepada pelaku usaha terkait scope atau jangkauan usaha yang wajib menyediakan jukir perlu diatur dengan jelas. Jangan sampai membingungkan pelaku usaha dan masyarakat, sampai dengan pola dan metode gaji jukir yang nanti dipekerjakan,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot juga harus melibatkan jukir eksisting yang sudah bekerja saat ini, terutama warga Surabaya, agar mereka tidak kehilangan mata pencaharian.
“Serta pelibatan jukir existing yang sudah bekerja saat ini, khususnya yang merupakan warga kota Surabaya. Mereka harus diakomodasi, jangan sampai justru kehilangan pekerjaan,” ujarnya.
Achmad turut meminta agar Pemkot menyediakan mekanisme pengaduan yang jelas bagi masyarakat jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak resmi. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan.
“Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan, dan Pemkot harus responsif terhadap laporan yang masuk,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa izin usaha akan dicabut jika pelaku usaha tidak menyiapkan jukir resmi dan parkir gratis sesuai ketentuan.
“Kalau tidak menyiapkan juru parkir resmi, saya cabut izinnya. Enggak usah buka usaha di Surabaya, kalau cuma bikin gaduh dan ruwet,” tegas Eri Cahyadi.
Kebijakan tersebut akan mulai berlaku satu minggu setelah surat edaran resmi diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Saya beri waktu seminggu setelah surat edarannya keluar. Kalau masih bandel, saya cabut izinnya,” imbuhnya.
DPRD Surabaya berharap implementasi kebijakan ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat tanpa membebani pelaku usaha. “Evaluasi dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan tujuan tersebut tercapai,” tandas Achmad. [asg/beq]
