Surabaya (beritajatim.com) – Komisi C DPRD Surabaya melayangkan kritik tajam kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 atas dugaan pelanggaran hukum dalam penanganan sengketa lahan di Surabaya. Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Senin (23/12/2024), DPRD menyoroti tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan PT KAI terhadap warga yang lahan mereka masih dalam proses hukum.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menilai PT KAI telah mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa dasar hukum yang digunakan PT KAI tidak relevan dengan kasus sengketa yang terjadi.
“PT KAI tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi di atas lahan sengketa. Ini bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku,” ujar Aning.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, turut mengecam tindakan PT KAI yang diduga melakukan pengambilalihan paksa lahan di Jalan Penataran 7, Surabaya. Menurut Eri, PT KAI mengabaikan keputusan pengadilan dan prosedur hukum yang seharusnya dijalankan.
“PT KAI mengabaikan prosedur hukum, termasuk keputusan pengadilan dan keterlibatan jurusita. Tidak bisa ada eksekusi tanpa putusan pengadilan yang sah,” tegas Eri.
Ia mendesak PT KAI untuk segera memulihkan hak warga yang terdampak serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kekerasan. DPRD, katanya, akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Imam Syafi’i, salah satu warga yang terdampak, melayangkan protes keras atas tindakan PT KAI. Ia merasa dirugikan akibat pengambilalihan lahan yang masih dalam proses hukum.
“Kami masih dalam proses hukum, tapi PT KAI bertindak seolah-olah mereka di atas hukum. Ini jelas tindakan main hakim sendiri,” keluh Imam.
Komisi C DPRD Surabaya memberikan tenggat waktu tiga hari kerja bagi PT KAI Daop 8 untuk berkomunikasi dengan pimpinan mereka dan melaporkan hasilnya. Jika tidak ada solusi konkret dalam waktu tersebut, DPRD berjanji akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum dan mengutamakan musyawarah sebagai solusi,” tambah Aning.
DPRD juga menyatakan akan berkoordinasi dengan DPR RI untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan terus mengawal kasus ini agar berjalan sesuai hukum dan tidak merugikan warga,” tutup Aning. [asg/beq]