Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, bergerak cepat mengawal permasalahan klaim eigendom 1278 yang diajukan Pertamina atas lahan yang telah menjadi perumahan Darmo Hill di Kelurahan Pakis, Surabaya.
Josiah telah mendatangi Kementerian BUMN dan PT Danantara untuk melakukan konsultasi terkait persoalan yang membuat warga kesulitan melakukan transaksi jual beli lahan mereka.
“Awalnya saya ke kementerian BUMN. Ternyata sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, kewenangan pengelolaan aset BUMN kini berada di PT Danantara Asset Management. Sehingga kemarin saya disarankan untuk menemui Pak Rolis, SVP Stakeholder PT Danantara,” ujar Josiah, Selasa (23/9/2025).
Politisi PSI ini kemudian menemui Corporate Secretary PT Danantara untuk menyampaikan keluhan warga. Dalam pertemuan itu, Josiah menekankan bahwa klaim Pertamina dinilai tidak punya dasar yang jelas dan merugikan masyarakat.
Dalam pertemuan itu, PT Danantara berjanji akan segera memanggil Pertamina untuk memberikan klarifikasi resmi terkait klaim lahan tersebut. “Rolis yang merupakan corporate secretary PT Danantara berjanji akan segera memanggil Pertamina untuk memberikan penjelasan,” kata Josiah.
Dia menambahkan akan menunggu hasil pertemuan tersebut dan siap mengawal hingga ada solusi konkret. “Kita akan menunggu hasil pembahasan antara PT Danantara Asset Management dengan pihak Pertamina. Mereka berjanji akan segera mengabarkan hasilnya,” tutur Josiah.
Dipaparkan, dalam pertemuan dengan pihak Danantara, dia menilai klaim atas lahan di Darmo Hill ini menyebabkan warga tidak bisa memproses jual beli maupun peralihan hak atas tanah. Hal ini karena notaris enggan memproses sertifikat yang ditandai dengan catatan “terindikasi eigendom 1278 Pertamina”, sehingga transaksi terhenti.
“Saya sampaikan klaim tersebut tidak masuk akan karena warga telah memegang alas hak yang dikeluarkan BPN berupa SHM dan SHGB. Klaim seperti ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang seharusnya sudah dilindungi negara,” tegas Josiah.
Permasalahan ini menyebabkan warga tidak bisa memproses jual beli maupun peralihan hak atas tanah. Hal ini karena notaris enggan memproses sertifikat yang ditandai dengan catatan “terindikasi eigendom 1278 Pertamina”, sehingga transaksi terhenti.
Menurut Josiah, kondisi ini tidak hanya merugikan warga secara finansial, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Dia menegaskan pemerintah harus hadir memberikan kepastian hukum agar warga tidak terus menjadi korban kebijakan yang tumpang tindih.
“Negara harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian hukum. Jangan sampai masalah administrasi seperti ini merugikan warga dan menghambat aktivitas ekonomi mereka,” ujarnya.
Selain jalur koordinasi dengan PT Danantara, Josiah memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional. Dia berencana mengadukan persoalan ini ke Komisi VI DPR RI untuk digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Kami juga akan mengadukan permasalahan warga ke Komisi VI DPR RI. Kami akan meminta untuk mengadakan RDPU terkait hal ini, karena nasib banyak orang dipertaruhkan di sini,” katanya.
Josiah menegaskan dirinya siap mengawal persoalan ini hingga tuntas. Dia menyebut kasus ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga tentang keadilan dan perlindungan hak warga negara. “Saya siap mengawal kasus ini hingga selesai, karena ini sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat,” pungkasnya.[asg/kun]
