Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

DPRD Surabaya Dorong Pembatasan Usia Operasional Truk Tua

DPRD Surabaya Dorong Pembatasan Usia Operasional Truk Tua

Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, mengungkapkan perlunya langkah serius dari pemerintah kota untuk menertibkan operasional truk-truk tua yang sudah tidak layak jalan. Menurutnya, masalah truk tua di Surabaya sudah semakin mendesak dan harus segera diselesaikan.

“Tidak hanya berdampak pada polusi udara, keberadaan truk yang sudah tidak layak jalan juga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan dan kemacetan lalu lintas,” ujar Fathoni dalam keterangan pers, Senin (9/12/2024).

Fathoni menegaskan bahwa pembatasan usia operasional truk di Surabaya akan mendukung program pemerintah kota dalam mengurangi emisi karbon. Pemkot Surabaya sendiri telah memulai upaya ini dengan mengganti kendaraan dinas berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Namun, dia menilai hal ini tidak cukup tanpa adanya kebijakan tegas terhadap truk-truk tua.

“Komitmen Pemkot Surabaya untuk menjaga udara kota agar tetap bersih perlu didukung dengan regulasi yang lebih ketat, khususnya terhadap moda transportasi berat seperti truk,” lanjut Fathoni.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini, beberapa jalan utama di Surabaya, seperti Jalan Margomulyo dan Kalianak, masih sering dilalui truk-truk tua yang kelebihan muatan dan sering mengalami kerusakan mekanis, seperti patahnya as roda atau meletusnya ban vulkanisir. Kejadian ini kerap menyebabkan kemacetan parah dan merusak jalan.

“Kejadian ini hampir terjadi setiap hari, dan warga Surabaya yang jadi korban. Kami ingin hal ini segera dihentikan,” tegasnya.

Fathoni juga menyoroti lemahnya pengawasan pada pelaksanaan Uji KIR (Uji Kelayakan Kendaraan) yang saat ini dinilai kurang ketat, terutama dalam hal pengawasan emisi gas buang kendaraan. Ia berharap prosedur ini dapat diperketat untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar emisi yang lebih ramah lingkungan.

“Uji KIR itu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam hukum ada asas Contrarius Actus, siapa yang menerbitkan izin, dia juga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan,” jelas Fathoni.

Selain itu, Fathoni mengusulkan agar Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk mengadakan dialog dengan pengusaha jasa angkutan. Langkah ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya pembatasan usia truk demi masa depan udara yang lebih bersih.

“Saya yakin para pengusaha angkutan akan memahami hal ini karena ini semua demi masa depan udara yang lebih baik,” pungkasnya. [asg/beq]

Merangkum Semua Peristiwa