DPRD Surabaya Desak Pemkot Tegas Soal Legalitas PT SJL: Pabrik Emas Harus di Kawasan Industri

DPRD Surabaya Desak Pemkot Tegas Soal Legalitas PT SJL: Pabrik Emas Harus di Kawasan Industri

Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mendesak Pemerintah Kota Surabaya memperjelas legalitas izin usaha PT Suka Jadi Logam (SJL) di tengah polemik yang memicu keresahan warga Wisma Tengger, Kandangan. Ia menegaskan, jika terbukti beroperasi sebagai pabrik peleburan emas, maka PT SJL wajib dipindahkan ke kawasan industri.

“SJL ini kan kemudian sudah menjadi polemik yang cukup ramai. Nah, satu yang tadi saya sampaikan di forum rapat, kalau mencermati apa yang disampaikan oleh warga dan perusahaan, ini adalah pabrik emas, peleburan emas,” kata Herlina dalam hearing bersama warga dan pihak PT SJL, Rabu (17/9/2025).

Herlina memaparkan, berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), izin yang dimiliki PT SJL tercatat sebagai industri kerajinan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan aktivitas produksi yang lebih besar dan berbeda dari izin awal tersebut.

“Sementara ketika disampaikan di DPRKPP, izin yang dimiliki oleh PT SJL adalah untuk industri kerajinan. Maka saya bukan langsung bicara soal tutup pabrik atau seperti apa, tapi kita harus cek terlebih dahulu hulunya,” tegasnya.

Menurut Herlina, industri kerajinan seharusnya berskala kecil dan masuk dalam kategori UMKM. Jika PT SJL ternyata beroperasi dengan kapasitas besar, maka klasifikasinya berubah menjadi pabrik emas yang wajib berada di kawasan industri, bukan di kawasan perdagangan atau jasa yang dekat dengan permukiman.

“Sebenarnya ini industri kerajinan sebagaimana ketentuan, yaitu dengan skala kecil dan skala UKM UMKM. Ataukah sebenarnya dia adalah pabrik emas yang kemudian skalanya besar,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika terbukti PT SJL merupakan pabrik emas dengan kapasitas besar, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas dengan memindahkan aktivitas produksi ke kawasan industri. Keberadaan pabrik peleburan logam di tengah permukiman, apalagi berdekatan dengan sekolah, berpotensi besar merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.

“Maka kalau ini adalah pabrik emas, bunyinya mutlak harus ada di kawasan industri. Tidak bisa ada di kawasan perdagangan dan jasa yang dekat dengan pemukiman warga,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini juga menyebut perlunya evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha yang sudah diberikan kepada PT SJL. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan aktivitas produksi, maka revisi bahkan pencabutan izin harus dilakukan demi melindungi kepentingan publik.

“Maka kalau kemudian melihat klasifikasinya, maka izin-izin yang sudah ada ataukah nanti perlu dilakukan koreksi itu mutlak diperlukan. Wis iku wae iku adalah PR besar,” pungkasnya.

Hearing yang digelar Komisi C DPRD Surabaya ini merupakan tindak lanjut dari aksi protes warga Wisma Tengger yang menuntut penutupan pabrik PT SJL. Warga mengaku terganggu oleh bau menyengat yang diduga berasal dari proses peleburan emas dan khawatir akan dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak yang bersekolah di SDN Kandangan III yang berada persis di belakang pabrik.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah memberi tenggat waktu sejak Juni 2025 agar PT SJL melakukan uji emisi dan memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Namun hingga kini warga menilai belum ada langkah konkret, karena asap dan bau kimia masih sering tercium di lingkungan permukiman. [asg/beq]