Surabaya (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat Pansus (Panitia Khusus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bagi PDAM Surya Sembada Surabaya.
Ketua Komisi B Luthfiyah menjelaskan bahwa pembahasan Raperda BUMD ini masih dalam tahap awal dan Pansus baru dibentuk.
“Tentu tahapan proses Reperda ini diharapkan lebih cepat sebelum pergantian periode baru DPRD Kota Surabaya atau maksimal dua bulan selesai,” kata Luthfiyah, Rabu (24/4/2024).
Luthfiyah menambahkan bahwa Pansus akan mempertimbangkapdn dengan seksama pilihan terbaik antara Perumda dan Perseroda.
“Proses menuju Perubahan dia pilihan itu kita akan memanggil para tim ahli dan bagian hukum menghasilkan yang terbaik bagi Pemkot, BUMD dan masyarakat. Sehingga dalam pembahasan kita tidak mudah memutuskan, juga akan menimbang setiap dasar pasal pasalnya,” imbuhnya.
Ketua Pansus Raperda BUMD Anas Karno menambahkan bahwa Pansus telah menghadirkan jajaran PDAM Surya Sembada Surabaya, bagian perekonomian, dan bagian hukum Pemkot Kota Surabaya.
“Menindak lanjuti Pansus Pembahasan Raperda BUMD tentang Perumda atau Perseroda pekan depan kita akan memanggil pihak ahli untuk memberikan masukan soal dua pilihan tersebut,” tambahnya.
Anas menerangkan bahwa pembahasan Raperda BUMD ini mengingat bahwa PDAM Surya Sembada Surabaya merupakan salah satu pilar penting bagi Kota Surabaya. Hal ini, lanjut dia, untuk meningkatkan PAD Kota Surabaya.
[irp]
“Pembahasan mencari laba atau keuntungan (profit oriented) pilihan Perumda dan Perseroda akan menjadi pertimbangan bertujuan meningkatkan PAD Kota Surabaya,” ungkap dia.
Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono menyampaikan bahwa Pansus masih dalam tahap diskusi awal. Selanjutnya, lanjutnya, pansus akan mengundang narasumber dan tim ahli memberikan usulan dan kajian pembentukan perusahaan daerah menjadi Perumda atau Perseroda.
Disinggung soal keuntungan, Arief Wisnu Cahyono menerangkan perbedaan antara Perumda dan Perseroda.
“Perumda kepemilikan saham dimiliki 100 persen Pemkot Surabaya. Sedangkan Perseroda masih dimungkinkan pihak lain memiliki saham,” jelasnya.
Arief Wisnu Cahyono menjelaskan bahwa PDAM Surya Sembada memilih untuk menjadi Perumda. “Sebelumnya UU Perda 23/2014 diamanahkan membentuk perusahaan daerah menjadi Perumda atau Perseroda dan segera menyesuaikan badan hukumnya. Namun PDAM Surya Sembada Surabaya mengusulkan menjadi Perumda. Akan tetapi kita lihat dulu kajian kajian dari tim ahli ke depannya,” tambah Arief Wisnu Cahyono.
Arief Wisnu Cahyono menegaskan bahwa PDAM Surya Sembada sebelumnya adalah perusahaan daerah. Menurut dia, secara filosofinya, perusahaan daerah menjadi Perumda tidak berubah sekali dan hanya perubahan namanya saja.
“Sedangkan Perseroda otomatis masyarakat bisa menjadi kepemilikan saham di PDAM tersebut,” pungkasnya.
Karakteristik dan Tujuan Perumda dan Perseroda
Perumda memiliki tujuan utama untuk pelayanan umum, namun tetap dapat memperoleh laba atau keuntungan. Hal ini sesuai dengan Pasal 331 ayat 4 huruf C UU No. 23 Tahun 2024 jo. UU No. 9 Tahun 2015.
Di sisi lain, Perseroda memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan (profit oriented) namun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum (berdasarkan PSO: publik service obligation).
Pansus Raperda BUMD akan terus membahas Raperda ini dengan mengundang tim ahli dan melakukan kajian untuk menentukan pilihan terbaik bagi PDAM Surya Sembada Surabaya, Pemkot Surabaya, dan masyarakat. [asg/aje]