Sumenep (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2020 dan penyampaian pengumuman hasil penetapan KPU Sumenep terhadap pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih 2024.
Sesuai surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dan KH. Imam Hasyim ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024. Pasangan Fauzi-Imam memperoleh 379.858 suara, mengungguli pasangan Fikri-Unais yang meraih 249.597 suara.
Selain pengumuman pasangan calon terpilih, rapat paripurna tersebut juga menyampaikan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2020.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terkait hasil penetapan KPU terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Sumenep 2024.
“Seluruh tahapan Pilkada telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami telah menjalankan semua prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” terang Zainal.
Selanjutnya, DPRD Sumenep akan mengirimkan surat ke Mendagri untuk proses pelantikan Bupati – Wakil Bupati terpilih pada 20 Februari 2025. [tem/beq]