Probolinggo (beritajatim.com) – Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambang galian C legal seluas 29 hektar di Desa Panatan, Kecamatan Tongas, menyusul sejumlah aduan masyarakat terkait dampak lingkungan dan kerusakan jalan akibat aktivitas tambang.
Ketua Komisi III DPRD, Mochammad Al-Fatih, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan regulasi, sekaligus mengevaluasi kerusakan jalan yang diduga akibat kendaraan tambang.
“Kami ingin melihat langsung proses penambangannya, serta menilai dampak lingkungannya karena ada indikasi kerusakan jalan kabupaten yang disebabkan kendaraan tambang,” kata Al-Fatih.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD juga mengungkap potensi kekurangan setoran pajak dari pihak pengelola tambang. Berdasarkan perhitungan teknis, potensi pajak daerah yang seharusnya disetor diperkirakan mencapai Rp500 juta, namun hingga kini baru sekitar Rp4 juta yang dibayarkan.
“Kalau melihat luasan tambang 29 hektar dan hasil produksinya, pajak daerah yang masuk masih terlalu kecil. Kami apresiasi ada itikad baik dari penambang untuk memperbaiki itu,” ujarnya.
DPRD Probolinggo berencana merekomendasikan skema perbaikan jalan di sekitar area tambang serta mempertimbangkan langkah penutupan sementara jika kewajiban pajak tidak segera dipenuhi.
“Kalau tidak mengikuti aturan, bisa saja dipertimbangkan untuk ditutup atau dipasang portal. Ini demi keadilan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah,” tegas Al-Fatih. [ada/beq]
