Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah menetapkan pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo terpilih, DPRD Kabupaten Ponorogo langsung mengusulkan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan pelantikan ke Kemendagri itu, melalui Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim) .
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa sesuai regulasi, pengusulan pelantikan harus dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, dirinya pun melakukan sidang paripurna pada Minggu (09/02) malam kemarin, untuk penetapan bupati dan wakil bupati Ponorogo.
“Proses administrasi kami selesaikan, lalu segera kami ajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur,” ujar Dwi Agus Prayitno, ditulis Senin (10/02/2025).
Kang Wie sapaan akrabnya menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan secara serentak pada 20 Februari 2025. Dengan langkah cepat ini, DPRD Ponorogo memastikan transisi kepemimpinan paslon Sugiri-Lisdyarita untuk periode kedua, berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Jika mengacu pada jadwal tersebut, maka sebelum tanggal 20 Februari seluruh berkas administrasi harus sudah rampung,” katanya.
Di sisi lain, Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo terpilih, menyatakan bahwa dirinya sepenuhnya menyerahkan proses administrasi kepada DPRD Ponorogo. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan visi pembangunan Ponorogo ke depan.
“Terima kasih kepada seluruh warga Ponorogo, KPU, Bawaslu, TNI-Polri, dan DPRD yang telah memastikan proses demokrasi berjalan lancar. Semoga ke depan kita bisa merealisasikan mimpi besar untuk Ponorogo,” pungkasnya. [end/but]