Pasuruan (beritajatim.com) – Pembahasan Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tibumlinmas) kembali dilakukan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan dengan fokus menyelaraskan seluruh materi regulasi agar sejalan dengan aturan yang lebih tinggi. Proses harmonisasi ini digelar bersama Kanwil Kemenkumham untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam Raperda yang bertentangan dengan perkembangan hukum nasional, terutama KUHP terbaru.
Setiap pasal dalam draf perda dibahas secara rinci, mulai dari struktur norma hingga ketepatan diksi. Penyelarasan ini dinilai penting karena Raperda Tibumlinmas merupakan inisiatif DPRD sehingga wajib melalui tahapan harmonisasi sebelum masuk ke proses finalisasi.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho menjelaskan bahwa harmonisasi dilakukan secara mendalam hingga ke pilihan kata dalam setiap pasal. “Bukan sekadar alur pasal, tetapi frasa dan pilihan kata dikoreksi agar perda tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Ridho menambahkan bahwa proses ini juga bertujuan untuk mengantisipasi dinamika hukum ke depan. “Kalau tidak disesuaikan dari sekarang, ketika KUHP sudah berlaku penuh nanti harus diubah lagi dari awal,” tambahnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto menyebutkan bahwa hasil pembahasan memunculkan penambahan dan pengurangan klausul terkait mekanisme penegakan oleh Satpol PP. “Ada pasal yang menyangkut penyidikan dan sanksi denda yang harus diatur ulang agar sesuai KUHP,” ucapnya.
Sugiyanto menegaskan bahwa sinkronisasi redaksional juga menjadi bagian penting dari pembahasan. Salah ketik pada kata “perlindungan” ikut masuk dalam daftar koreksi untuk memastikan kesempurnaan naskah.
“Revisi mencakup redaksional seperti kata ‘perlindungan’ yang sebelumnya tercantum salah ketik sehingga ikut dibahas dalam rapat harmonisasi,” katanya.
Usai harmonisasi bersama Kemenkumham, draf Raperda akan dikirimkan ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur untuk proses lanjutan sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]
