Pasuruan (beritajatim.com) – Kondisi kabel listrik dan jaringan internet yang menjuntai di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, semakin memprihatinkan. Selain mengganggu pemandangan kota, kabel serta tiang penyangga yang berdiri tanpa aturan menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan.
Sejumlah warga mengeluhkan kondisi tersebut karena selain tampak semrawut, beberapa kabel bahkan menggantung rendah hingga nyaris menyentuh kendaraan yang melintas. Situasi itu membuat kawasan perkotaan di Pasuruan terlihat tidak tertata dan jauh dari kesan rapi, terutama di area pusat aktivitas masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menegaskan bahwa persoalan kabel utilitas yang tak beraturan harus segera ditangani serius oleh pemerintah daerah. Menurutnya, penataan jaringan listrik dan internet merupakan bagian penting dari upaya menjaga keselamatan publik dan mempercantik wajah kota.
“Di satu sisi kita ingin Pasuruan menjadi kota yang nyaman dan indah, tapi kalau kabelnya menjuntai sembarangan seperti ini, tentu mengganggu estetika,” ujar Rudi usai rapat bersama Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Ia menilai kondisi itu dapat menurunkan citra daerah di mata pengunjung dan calon investor yang datang.
Rudi juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah dan perusahaan penyedia jasa utilitas, seperti operator internet maupun listrik. Ia menegaskan bahwa setiap pemasangan kabel dan tiang penyangga harus mendapat izin resmi dari pemkab agar sesuai dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku.
“Sebelum memasang, tolong koordinasi dengan pemkab untuk menentukan titik yang layak. Jangan sampai setiap perusahaan seenaknya menanam tiang di pinggir jalan,” tegasnya.
Selain langkah penertiban dalam jangka pendek, DPRD Pasuruan juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi khusus untuk menata jaringan kabel di ruang publik. Menurut Rudi, keberadaan peraturan daerah (perda) menjadi kunci agar penataan kabel utilitas memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa ditegakkan secara konsisten.
“Dalam jangka panjang, kita butuh perda yang mengatur penempatan kabel dan tiang utilitas agar tertib dan tidak semrawut seperti sekarang,” ujarnya. Ia menambahkan, pemerintah daerah bisa mencontoh sejumlah kabupaten yang telah menerapkan sistem penataan kabel terpadu dengan hasil lebih tertib dan estetik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengakui pihaknya belum dapat melakukan tindakan tegas terhadap tiang maupun kabel liar karena belum memiliki dasar hukum spesifik. “Kami belum bisa bertindak karena belum ada aturan spesifik tentang penataan kabel utilitas,” jelasnya.
Rido menambahkan, Satpol PP berencana melakukan studi tiru ke Kabupaten Jombang untuk mempelajari penerapan perda penataan kabel yang sudah berjalan efektif. “Kalau ingin tertib, harus ada regulasi yang mengikat dari hulu ke hilir, mulai dari prosedur pemasangan hingga sanksi bagi pelanggar,” pungkasnya. [ada/beq]
