DPRD Minta Wali Kota Jakarta Utara Memediasi Pemecatan Ketua RW 016 Pluit Pantai Mutiara

22 December 2022, 15:42

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter berharap Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim melakukan mediasi untuk menyelesaikan kisruh usai pemecatan Ketua RW 016 Pluit Pantai Mutiara.”Kita berharap wali kota selaku pimpinan pemerintahan di wilayah Jakarta Utara bisa memediasi,” katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu, 21 Desember 2022.Ketua RW 016, Kelurahan Pluit Santoso Halim dipecat berdasarkan surat Keputusan Lurah Kelurahan Pluit Nomor: 090 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit Sumarno dan disahkan oleh Camat Kecamatan Penjaringan Depika Romadi.Kemudian, pada Senin, 19 Desember 2022, Lurah Pluit Sumarno bersama para pengurus RT dan tokoh masyarakat dari perumahan elit Pantai Mutiara di RW setempat mengadakan rapat untuk membahas persoalan itu di kantor Kelurahan Pluit, tetapi berakhir ricuh.Jupiter mengatakan pemecatan sepihak Ketua RW 016 tersebut telah memunculkan kekisruhan dan keresahan di kalangan warga.Menurut Jupiter persoalan pungli untuk penggunaan fasilitas sosial dan umum (fasos fasum) di daerah itu, seperti yang diungkap Ketua RW 016 Pluit akan diperiksa oleh inspektorat DKI. Karena itu, ia meminta semua pihak bersabar untuk menunggu hasil pemeriksaan. “Jadi, sekali lagi, saya minta wali kota, bisa meredam dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Silahkan dimusyawarahkan dengan baik,” katanya.Jupiter percaya bahwa Wali Kota Jakarta Utara akan netral atau berdiri di tengah-tengah sehingga bisa menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dengan baik untuk kepentingan warga Pantai Mutiara.Sebelumnya, mantan Ketua RW 016 Santoso Halim sempat mempertanyakan adanya pungli di fasilitas umum (fasum) di Perumahan Pantai Mutiara. Ia menyebut, pengutan biaya itu ditarik oleh PT Jakarta Utilitas Propertindo, anak usaha dari BUMD DKI PT Jakarta Propertindo, atau Jakpro.Selain melaporkan dugaan pungli, ia juga membeberkan adanya tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di lahan fasum RW 016 dengan kedudukan hukum (legal standing) tidak jelas dan terindikasi menjadi ajang permainan sewa menyewa oleh pihak pihak tertentu.RW 016 di Kelurahan Pluit meliputi 16 RT dan menaungi perumahan elit Pantai Mutiara yang berdiri sejak 36 tahun lalu di area seluas kurang lebih 100.000 meter persegi serta masih dikelola oleh pengembang PT Intiland Tbk.Jupiter sebelumnya, menekankan, jika hasil pemeriksaan Inspektorat DKI Jakarta ada penyimpangan di sana, maka lurah, camat dan pihak lain yang terlibat harus diberikan sanksi.Baca juga: Lurah Pluit Sebut Pemberhentian Ketua RW 16 Pantai Muara Sudah Sesuai Prosedur

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi