DPRD Malang Panggil Pejabat Terlibat Dugaan Pungli dan Monopoli Proyek

DPRD Malang Panggil Pejabat Terlibat Dugaan Pungli dan Monopoli Proyek

Malang (beritajatim.com) — Komisi IV DPRD Kabupaten Malang mengambil langkah tegas terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) dan monopoli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menyeret seorang pejabat Dinas Pendidikan. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil oknum Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) berinisial L guna klarifikasi.

“Secepatnya (pemanggilan L- red). Kemungkinan awal bulan depan akan kami panggil untuk klarifikasi. Karena saat ini, Kepala Dinas Pendidikan juga masih cuti ibadah Umroh sampai akhir bulan,” tegas Zia, Kamis (30/1/2025).

Selain L, pemanggilan juga akan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan serta para kepala bidang lainnya di lingkup dinas tersebut. DPRD Kabupaten Malang berkomitmen untuk mengungkap kebenaran atas dugaan Pungli yang telah mencoreng dunia pendidikan di daerah tersebut.

Zia menegaskan bahwa hasil klarifikasi nantinya akan disampaikan kepada Bupati Malang. Komisi IV DPRD juga akan merekomendasikan sanksi yang tepat sesuai dengan hasil temuan.

“Kami juga menunggu bukti-bukti dugaan Pungli itu dari masyarakat. Karena sebelumnya sudah ada beberapa masyarakat yang mau menyampaikan buktinya kepada kami. Kalau yang bersangkutan mengelak, maka bukti yang kami terima itulah untuk mengkonfrontir dugaan pungli itu,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari aduan beberapa kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek). Mereka mengungkapkan kekecewaan terhadap praktik yang dilakukan oleh pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

L tidak hanya diduga melakukan Pungli, tetapi juga dituding menekan kepala sekolah penerima proyek DAK dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia diduga mengarahkan proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola agar dimonopoli oleh menantunya, berinisial MC, pemilik CV KUE yang berlokasi di Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.

Ironisnya, dugaan Pungli ini tidak hanya terjadi di satu atau dua sekolah, tetapi hampir merata di seluruh SD di Kabupaten Malang. Hal ini membuat banyak pihak mendesak agar tindakan tegas segera diambil.

Komisi IV DPRD Kabupaten Malang sebelumnya juga telah meminta Inspektorat untuk mempublikasikan hasil pemeriksaan terhadap kasus ini. Hasil temuan Inspektorat dinilai penting demi menjaga kredibilitas serta integritas dunia pendidikan di Kabupaten Malang.

Dengan adanya langkah tegas dari DPRD, publik berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat dalam praktik Pungli dan monopoli proyek DAK. [yog/beq]