DPRD Malang Libatkan Penegak Hukum Telisik Dugaan Pelanggaran Perizinan Santerra Pujon

DPRD Malang Libatkan Penegak Hukum Telisik Dugaan Pelanggaran Perizinan Santerra Pujon

Malang (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang akan melibatkan aparat penegak hukum guna menelusuri potensi pelanggaran hukum dalam perkara alih fungsi lahan dan perizinan yang melibatkan Florawisata Santerra de Laponte, destinasi wisata yang terletak di Kecamatan Pujon.

Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai saran dari masyarakat dan sejumlah elemen penting lainnya. DPRD menilai, banyak kejanggalan yang harus diklarifikasi secara hukum.

“Dari dokumen yang kami miliki, Santerra itu berdiri 2019, baru izin PKKPR Februari 2024, IMB tidak sesuai peruntukan, tidak punya NPWP, tidak punya izin alih fungsi lahan pertanian, membangun di atas jalur irigasi, sumur bor yang tidak berizin, PT tidak terdaftar di Dirjen AHU, dan yang paling parah tidak punya Amdal Lalin sampai menyebabkan kemacetan yang sempat viral itu,” ujar Zulham Akhmad Mubarrok, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Minggu (8/6/2025).

Menurut Zulham, langkah pengawasan DPRD seharusnya didukung oleh semua pihak. Ia menyayangkan manuver pihak Santerra yang justru diduga melakukan perlawanan melalui media sosial.

“Jangan hanya membentuk narasi negatif. Kalau memang salah ya akui saja salah, kenapa harus melawan dengan mengerahkan buzzer dan netizen bayaran. sudah salah kok melawan upaya penegakan hukum,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini bahkan mencurigai adanya keterlibatan oknum Pemkab Malang atau pejabat lain yang menjadi ‘beking’ Santerra, sehingga pelanggaran terus berlangsung tanpa penindakan berarti.

“Kami cek nama PT Citra Pesona Alam Raya juga tidak ada di website AHU. Sudah, intinya kita beri kesempatan untuk buka semua data dan fakta di forum resmi DPRD saja. Kita juga undang penegak hukum agar ada saran masukan terkait ada tidaknya tindak pidana,” tegasnya.

Zulham pun menanggapi isu yang beredar bahwa upaya DPRD ini digerakkan oleh motif tertentu. Ia mempersilakan siapa pun untuk melaporkan jika memang ada bukti suap yang menyertai proses beroperasinya Santerra.

Dari perspektif hukum agraria, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra, Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, menyatakan bahwa alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan tanpa izin adalah pelanggaran serius.

“Pasal 72 UU ini menyatakan bahwa orang perseorangan yang melakukan alih fungsi LP2B dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” paparnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurut Ukasya, DPRD sebenarnya telah berusaha mencari jalan tengah agar keberadaan Santerra tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa melanggar ketentuan. Namun, ia menyoroti manajemen Santerra yang terkesan menutupi kelalaian hukum dengan memainkan opini publik.

“Solusi yang paling baik kita akan hadirkan semua pihak terkait dan duduk bareng, karena kalau isu ini dibiarkan terus berkembang maka semua pihak akan dirugikan, jadi saya sarankan manajemen Santerra tidak melakukan manuver-manuver pencitraan yang akan memicu tindakan hukum dan justru merugikan mereka,” pungkasnya. [yog/suf]