Pasuruan (beritajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan memperketat langkah pengawasan terhadap proses tukar guling lahan antara PT Stasiunkota Sarana Permai (SSP) dan Perhutani. Upaya penelusuran ini dilakukan untuk memastikan skema pertukaran aset negara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian.
Tahap awal pengawasan akan dilakukan melalui pengecekan langsung terhadap lahan 225 hektare milik SSP yang menjadi objek tukar guling. Lahan tersebut akan dicocokkan dengan aset Perhutani seluas 22,5 hektare yang berada di wilayah Blitar dan Malang.
Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Sugiyanto menegaskan pemeriksaan fisik dilakukan agar seluruh data yang diberikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. “Pansus harus memastikan apakah lahan 225 hektare itu benar adanya, sesuai posisi dan batas, serta layak untuk skema tukar guling,” ujarnya.
Sugiyanto juga menekankan pentingnya keseimbangan nilai dan asas kebermanfaatan dalam proses ini agar aset negara tidak dirugikan. Ia menyebut tukar guling harus mengedepankan kepastian hukum serta kontribusi lingkungan yang sepadan.
Selain verifikasi lapangan, Pansus akan melakukan konsultasi ke Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur sebelum penyusunan rekomendasi final. Hal ini dilakukan karena sebagian lahan Perhutani berada di area resapan yang berfungsi menjaga stabilitas hidrologis.
Masukan teknis dari Dewan SDA diharapkan menjadi pedoman agar pertukaran lahan tidak mengganggu fungsi tata air dan keseimbangan lingkungan. “Kita tahu perubahan fungsi lahan hutan bisa berpotensi mengganggu debit sungai dan meningkatkan potensi banjir, maka masukan pihak kompeten sangat dibutuhkan,” kata Sugiyanto.
Di sisi lain, Pansus juga menjadwalkan kunjungan resmi ke Divre Perhutani Jawa Timur untuk memeriksa dokumen dan legalitas tukar guling. Pemeriksaan meliputi persetujuan, penilaian nilai lahan, serta arah pemanfaatan hasil pertukaran.
Sugiyanto menegaskan Pansus akan memastikan keseluruhan tahapan bebas dari celah penyimpangan sebelum rekomendasi disusun. Dengan demikian, kebijakan tukar guling dapat dipastikan tidak merugikan negara dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ada/but)
